Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabareskrim Polri Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Baik Korporasi Maupun Perorangan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-03-2026 | 16:48 WIB
tanam-pohon15.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Pekabaru - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Peringatan tersebut disampaikan usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan itu menjadi momentum konsolidasi antara TNI, Polri, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi kebakaran hutan saat musim kemarau.

Syahardiantono menegaskan Polri tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan yang kerap digunakan untuk membuka area perkebunan maupun kepentingan lainnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat maupun korporasi agar tidak sekali-kali membakar hutan. Jika terbukti melanggar, pasti akan kami tindak tegas karena undang-undangnya sudah jelas," ujar Syahardiantono.

Untuk mengantisipasi kejadian karhutla, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran kepolisian daerah, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan.

Menurutnya, satgas tersebut bertugas melakukan langkah mitigasi secara menyeluruh, mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, hingga sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. "Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena kejadian ini hampir setiap tahun terjadi, maka setiap Polda memiliki posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta mengedukasi masyarakat. Namun di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum secara tegas," katanya.

Berdasarkan data Polri hingga Maret 2026, terdapat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia dengan total 21 orang tersangka.

Syahardiantono menyebut wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan aktivitas penegakan hukum paling intensif dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan atas kinerja penanganan kasus karhutla. Sepanjang 2025, Polda Riau berhasil mengungkap 61 kasus dengan 70 tersangka.

Sementara pada 2026, hingga saat ini tercatat sudah ada 12 kasus dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan. "Kami tidak akan menerima alasan kelalaian dalam kasus kebakaran hutan. Unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah melalui penyelidikan yang profesional," tegasnya.

Apel kesiapsiagaan pencegahan karhutla tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, serta jajaran TNI, Basarnas, BMKG, dan unsur pemangku kepentingan lainnya.

Editor: Gokli