Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas ESDM Pemkab Anambas Sosialisasikan Pertambangan Rakyat
Oleh : em/dd
Jum'at | 14-12-2012 | 09:47 WIB
anambas-sosialisasi-pertambangan.gif Honda-Batam
Narasumber, Ir Zainal memaparkan aturan pertambangan rakyat di BPMS.

ANAMBAS, batamtoday - Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral Pemkab Anambas menggelar sosialisasi tentang pertambangan rakyat agar dalam sosialiasi tersebut dapat terserap masukan dari masyarakat dalam pembuatan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pertambangan rakyat.

"Cepat atau lambat semua peraturan harus dilaksanakan didaerah terutama Anambas yang baru saja dimekarkan perlu ada Perda untuk mengelola pertambangan rakyat," kata Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris SH saat menyampaikan kata sambutan dalam sosialisasi pertambangan rakyat, Kamis (13/12/2012) di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan.

Abdul Haris menambahkan, untuk menetapkan pertambangan perlu segera ditinjau agar tidak berbenturan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perlunya peraturan pertambangan agar kedepan dapat mengelola dan menyelamatkan hasil kekayaan alam untuk generasi penerus.

"Masyarakat harus memahami peraturan untuk kepentingan masyarakat dan anak cucu kita nantinya. Jika tidak dikelola dengan baik sebesar apapun hasil kekayaan alam akan habis terutama pertambangan," katanya.

Menurut Haris wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas mayoritas lautan namun masih ada daratan yang berpotensi memiliki nilai pertambangan."Daerah kita memang lebih luas laut namun potensi pertambangan juga ada seperti batu granit, tambang pasir dan lainnya," ujar Haris.

Sementara narasumber dalam sosialisasi dari konsultan PT Munas, Ir Zainal memaparkan perlunya ada aturan tentang pertambangan rakyat karena dapat dijadikan sumber pajak asli daerah(PAD).

"Perlu ada aturan daerah itu sendiri dalam mengatur pertambangan karena potensi penambahan PAD Anambas sangat tinggi. Untuk wilayah kepulauan memang daratan lebih sedikit dibandingkan dengan laut namun tidak tertutup kemungkinan daratan yang dikelola dengan baik akan berdampak untuk pembangunan daerah itu sendiri," kata Zainal.

Sesuai dengan PP No 22 Tahun 2010, kata Zainal, setiap daerah harus menyusun wilayah pertambangan daerah, wilayah pencadangan negara. Untuk perseorangan hanya bisa mengelola 0,5 hektar, koperasi 2 hektar dan perusahaan 25 hektar maksimal.

"Dalam peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang pengaturan wilayah pertambangan jelas disebutkan bahwa daerah wajib mengatur wilayah pertambangnya sendiri dan dapat diterbitkan peraturan dalam pelaksanaanya seperti Perda. Agar tambang yang ada di wilayah ini memiliki aturan yang jelas, mungkin sekarang belum tapi kemudian hari misalnya akan ada investor yang menanyakan aturan pertambangan jika dalam wilayah itu sendiri memiliki nilai tambang," katanya.