Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Terbit, Dana BOSP Fokus Literasi dan Afirmasi Sekolah Terpencil
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-03-2026 | 14:28 WIB
juknis-bosp.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, ini berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan ketentuan serupa tahun 2025.

Aturan baru tersebut memperkuat arah penggunaan dana agar lebih terfokus, meningkatkan afirmasi bagi sekolah di daerah terpencil, serta memperketat sistem pelaporan agar lebih transparan dan terukur.

"Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2026).

Tiga Jenis Dana Operasional

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur tiga jenis dana operasional, yakni Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS bagi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.

Masing-masing dana terbagi dalam tiga kategori, yaitu Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai bentuk apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah di daerah khusus.

Afirmasi untuk Daerah Terpencil

Penguatan afirmasi menjadi salah satu terobosan dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah peserta didik terbatas di kawasan tersebut.

Untuk sekolah penerima BOS Reguler di daerah khusus, batas minimum pembiayaan ditetapkan setara 9 murid untuk PAUD, 60 murid untuk SD hingga SMA, serta 10 murid untuk program kesetaraan, meskipun jumlah riil peserta didik di bawah angka tersebut. Kebijakan ini bertujuan mencegah ketimpangan layanan pendidikan akibat keterbatasan jumlah siswa.

Digitalisasi Tata Kelola

Kemendikdasmen juga mewajibkan seluruh satuan pendidikan mengelola perencanaan dan pelaporan dana melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Melalui sistem digital yang terhubung secara waktu nyata (real time), sekolah dapat menginput penggunaan anggaran kapan saja tanpa menunggu akhir tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Prioritas Literasi dan Numerasi

Regulasi ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Anggaran tersebut diprioritaskan bagi pengadaan buku teks utama, buku bacaan nonteks, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Sementara itu, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.

Selain itu, mekanisme apresiasi berbasis kinerja diperkuat. Sekolah yang meraih penghargaan pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Sebanyak 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga mendapatkan alokasi kinerja dan ditetapkan sebagai sekolah pengimbas bagi satuan pendidikan lain di sekitarnya.

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Peran Dinas Pendidikan diperkuat sebagai pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan. Partisipasi masyarakat dan Komite Sekolah turut didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Permendikdasmen ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan berpotensi mengurangi alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen, tergantung durasi keterlambatan.

Sekolah yang tidak menyampaikan laporan terancam penghentian penyaluran dana. Seluruh laporan wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi ketat, termasuk kesiapan satuan pendidikan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Editor: Gokli