Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tegaskan ART Indonesia-AS Perkuat Ekspor dan Jaga Kedaulatan Nasional
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-03-2026 | 11:28 WIB
Jubir-Haryo1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperluas akses pasar ekspor nasional sekaligus merespons hambatan non-tarif dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurut Haryo, kesepakatan tersebut baru akan berlaku efektif setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses itu diawali dengan penyampaian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden jika tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu implementasi ART," ujar Haryo dalam pernyataannya, Selasa (3/3/2026).

Secara substansi, pemerintah menilai Indonesia memperoleh manfaat signifikan dari ART. Kesepakatan tersebut mencakup tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, komponen pesawat, serta produk tekstil dan apparel asal Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak langsung bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor-sektor terkait, sekaligus memperkuat daya saing produk nasional di pasar AS.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ART tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap tidak terikat pada blok kekuatan tertentu serta memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional.

Dalam implementasinya, ketentuan ART disebut tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional Indonesia. Tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan perdagangan AS di masa mendatang. Setiap komitmen bersifat koordinatif dan tetap harus melalui mekanisme domestik sesuai hukum nasional dan konstitusi.

Selain itu, kedua negara memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi. Dengan demikian, keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kepentingan nasional Indonesia.

Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS), dalam proses perumusan ART. Langkah penandatanganan kesepakatan ini dinilai strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif masih menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan dapat digunakan melalui berbagai dasar hukum selain IEEPA.

Ke depan, Pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menerapkan tarif dan berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara mitra. Dalam konteks itu, posisi Indonesia dinilai lebih terkelola karena sejumlah isu potensial telah dinegosiasikan lebih awal dalam kerangka ART.

"Pemerintah Indonesia akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART," pungkas Haryo.

Editor: Gokli