Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Tetapkan Batas Maksimal Penukaran Uang Lebaran 2026 Maksimal Rp 5,3 Juta
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-03-2026 | 17:28 WIB
penukaran-uang-kecil.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 sebesar Rp 5,3 juta per orang dengan berbagai pecahan mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 50.000.

"Dalam berbagai pecahan, dari Rp 1.000 sampai Rp 50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp 5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina.

Di wilayah DKI Jakarta, BI menyiapkan total Rp 52,6 triliun uang kartal yang akan disalurkan melalui perbankan. Dari jumlah itu, sekitar Rp 1,8 triliun bisa ditukar melalui layanan SERAMBI 2026 di 3.191 lokasi yang bekerja sama dengan 21 bank.

"Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu," ujar Fenty.

Untuk menukar uang, masyarakat diwajibkan memesan dulu melalui aplikasi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id. Setelah itu, tinggal datang ke lokasi sesuai tanggal dan waktu yang tercantum di bukti pemesanan dengan membawa KTP dan uang yang akan ditukar.

Layanan penukaran ini dibuka hingga 15 Maret 2026 dan hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan uang rupiah yang cukup dan berkualitas. Tradisi memberikan uang rupiah sebagai bagian dari silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di momen Lebaran tetap dijaga melalui layanan ini.

Sumber: Kabarin.com
Editor: Yudha