Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penempatan PMI Ilegal di Batam, Saksi Korban Absen, Jaksa Bacakan BAP
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-03-2026 | 15:28 WIB
kasus-pmi-ilegal.jpg Honda-Batam
Sidang perkara dugaan penempatan (PMI) nonprosedural atas terdakwa Herlina di PN Batam, Selasa (3/3/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan terdakwa Herlina kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/3/2026). Agenda pemeriksaan saksi korban tidak berjalan sesuai rencana karena korban, Darti, tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Monalisa, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, mengizinkan jaksa penuntut umum membacakan keterangan saksi korban sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa penuntut umum, Aditya Otavian, menyampaikan bahwa korban telah dipulangkan ke daerah asalnya dan tidak dapat lagi dihubungi. "Yang Mulia, apabila berkenan, keterangan saksi korban kami bacakan. Korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya. Kami telah melakukan pemanggilan secara patut dan mencoba menghubungi melalui telepon, namun tidak berhasil," ujar Aditya di ruang sidang.

Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

Penasihat hukum terdakwa, Novita Manik, menyatakan keberatan atas tidak dihadirkannya saksi korban secara langsung di persidangan. "Sebaiknya saksi korban dihadirkan secara langsung di persidangan. Namun apabila tidak memungkinkan, mohon keberatan kami dicatat karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban," kata Novita.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Monalisa menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan keberatan penasihat hukum dicatat oleh panitera pengganti. "Jaksa silakan membacakan keterangan saksi korban. Keberatan penasihat hukum dicatat," tegas Monalisa.

Kronologi Dugaan Penempatan PMI Ilegal

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara bermula pada Mei 2025 ketika Darti memperoleh nomor telepon terdakwa dari anaknya untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Darti kemudian menghubungi terdakwa dan menyampaikan keinginannya bekerja di luar negeri.

Pada Juli 2025, terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai juru masak di sebuah restoran di Malaysia dengan gaji 1.800 ringgit per bulan. Karena tidak memiliki biaya keberangkatan, Darti disebut menerima dana talangan dari terdakwa yang akan diganti setelah bekerja.

Pada 15 Juli 2025, terdakwa mengajak korban mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri dengan biaya Rp 2,2 juta yang dibayarkan terdakwa. Selanjutnya, pengurusan visa dilakukan dengan biaya Rp 2,3 juta dan dinyatakan selesai pada 7 Agustus 2025.

Pada 10 Agustus 2025, keduanya berangkat dari Surabaya menuju Batam melalui Bandara Hang Nadim. Setelah menginap satu malam di kawasan Jodoh, mereka berencana bertolak ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 11 Agustus 2025.

Namun sekitar pukul 09.15 WIB, petugas yang melakukan penyelidikan terhadap keberangkatan PMI mendapati keduanya di area pelabuhan. Saat pemeriksaan dokumen, Darti hanya dapat menunjukkan paspor dan tidak memiliki kartu E-PMI.

Petugas kemudian mengamankan terdakwa dan korban beserta sejumlah barang bukti, antara lain paspor atas nama Darti dan Herlina, boarding pass kapal feri, telepon genggam, serta kartu tanda penduduk terdakwa.

Berdasarkan keterangan ahli dalam dakwaan, kegiatan penampungan dan pemberangkatan calon PMI yang dilakukan terdakwa tidak berbadan hukum maupun berbentuk badan usaha yang ditunjuk pemerintah, melainkan dilakukan secara perseorangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Usai pembacaan BAP, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa. Herlina menyatakan membenarkan keterangan saksi korban sebagaimana dibacakan jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Editor: Gokli