Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kepri Catat 368 Laporan Pinjol dan Investasi Ilegal, Rp 511 Miliar Dana Penipuan Berhasil Diamankan
Oleh : Aldy
Rabu | 04-03-2026 | 10:28 WIB
Laporan-Pinjol.jpg Honda-Batam
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih marak sepanjang 2025. Ratusan laporan masyarakat diterima, sementara secara nasional ratusan ribu rekening terkait penipuan telah diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 511 miliar.

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, mengungkapkan pihaknya menerima 280 laporan pinjol ilegal dan 88 laporan investasi ilegal dari masyarakat Kepri selama 2025. "Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat," ujar Sinar saat acara buka puasa bersama di Kantor OJK Provinsi Kepri, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, OJK melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menerima berbagai aduan penipuan keuangan dengan beragam modus. Bentuk penipuan yang dilaporkan antara lain penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Secara nasional, OJK mencatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan telah masuk ke IASC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416 ribu rekening terkait tindak penipuan berhasil diblokir. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 511 miliar.

"Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir sehingga dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan," kata Sinar.

Ia menjelaskan, korban penipuan dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC dengan melampirkan identitas diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.

Program IASC merupakan bagian dari Satgas PASTI yang melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi pemerintah terkait lainnya.

OJK Kepri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

"Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih teliti. Meski seluruh aduan belum dapat ditindaklanjuti sekaligus, peningkatan literasi keuangan dan investasi akan membuat masyarakat lebih berhati-hati," ujar Sinar.

Editor: Gokli