Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

49 Ribu Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per Februari 2026, Warga Batam Diminta Cek Status Kepesertaan
Oleh : Aldy
Senin | 02-03-2026 | 15:28 WIB
sos-PBI.jpg Honda-Batam
Sosialisasi penonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026 oleh Dinas Kesehatan Kota Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menonaktifkan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil setelah peserta dinilai tidak lagi masuk kategori desil 1-5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data agar program bantuan iuran dalam skema BPJS Kesehatan tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK. Selama 2025, tercatat penambahan peserta PBI-JK sebanyak 21.257 jiwa dan penonaktifan sebanyak 29.195 jiwa.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Program JKN memiliki tiga pilar utama, yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Harry.

Menurut dia, sejak 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada peserta terkait potensi penonaktifan kepesertaan. Karena itu, masyarakat diimbau secara aktif mengecek status kepesertaan mereka.

Harry menambahkan, sejak 2023 BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meski demikian, kartu lama tetap berlaku dan kini dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi Mobile JKN.

"Pengecekan kepesertaan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 08118162165, atau Care Center 165. Jika sudah nonaktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Batam yang diwakili Dyan Rangga menjelaskan bahwa proses penghapusan peserta bersumber dari data Kemensos yang telah melalui tahapan verifikasi berjenjang. "Data diverifikasi oleh Kemensos, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta," ujar Rangga dalam kegiatan sosialisasi bersama Dinas Kesehatan Kota Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam.

Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak penonaktifan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, atau dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menambahkan bahwa proses reaktivasi peserta JKN menjadi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah Kota Batam sedang berjalan dan jumlah pengajuan yang disetujui cukup besar. "Kami sedang memproses peserta JKN yang mengajukan reaktivasi menjadi bantuan pemerintah daerah. Biasanya diminta melampirkan surat keterangan sakit, terutama untuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa kendala administratif.

Editor: Gokli