Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Pastikan Penimbun dan Manipulasi Pangan Bakal Ditindak Tegas
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-02-2026 | 12:08 WIB
satgas-pangan.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas, saat memimpin rapat Satgas Pangan Nasional. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku penimbunan dan manipulasi distribusi bahan pokok. Melalui Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional, aparat menggencarkan pengawasan untuk memastikan harga tetap stabil, mutu terjaga, dan stok aman di tengah masyarakat.

Dalam periode 5-25 Februari 2026, Satgas mencatat 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah. Ribuan inspeksi tersebut menghasilkan temuan pelanggaran yang langsung ditindak, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bersama kementerian terkait dan pemangku kepentingan daerah untuk menutup celah praktik curang di sektor pangan. "Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syahardiantono, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pengawasan tersebut, Satgas melakukan 2.461 pengecekan langsung ke distributor dan produsen. Selain itu, 898 koordinasi dilakukan untuk pengisian stok kosong, serta 350 surat teguran dilayangkan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun distribusi.

Pengawasan juga menyasar aspek kualitas dan keamanan pangan. Sebanyak 35 sampel produk diuji di laboratorium guna memastikan kelayakan konsumsi. Satgas bahkan merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan penarikan tiga izin edar sebagai bagian dari penegakan regulasi.

Di ranah pidana, aparat tengah menangani empat perkara di sejumlah daerah, meliputi kasus penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau, praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP di Nusa Tenggara Barat, produksi mi mengandung formalin atau boraks, serta peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.

Satgas menegaskan bahwa pengawasan masif ini bertujuan menjaga kelancaran rantai distribusi dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban permainan harga maupun peredaran pangan berbahaya. Aparat pun menekankan bahwa kebutuhan pokok bukan ruang spekulasi, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga bersama.

Editor: Gokli