Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GRANAT Kritik Pernyataan Habiburokhman soal Tuntutan Mati Kasus Sabu Hampir 2 Ton di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 26-02-2026 | 10:28 WIB
Henry-Granat.jpg Honda-Batam
Kedua DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, mengkritik pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang mempersoalkan tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.

Henry menilai pernyataan tersebut berpotensi mencampuri proses peradilan yang masih berlangsung serta melemahkan pesan ketegasan negara dalam memberantas kejahatan narkotika.

"Proses hukum sedang berjalan. Jangan membangun opini yang bisa menyesatkan publik atau memberi tekanan pada hakim," ujar Henry melalui sambungan telepon, Rabu (25/2/2026) malam.

Menurut dia, penilaian mengenai layak atau tidaknya seorang terdakwa dituntut pidana mati merupakan kewenangan jaksa berdasarkan alat bukti yang kemudian diuji dalam persidangan. Ia menegaskan, jaksa menyusun surat tuntutan melalui tahapan penyidikan dan penelitian berkas perkara yang panjang.

"Jika berkas dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke pengadilan, berarti secara formil dan materiel telah memenuhi syarat pembuktian," katanya.

Henry mengingatkan, hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. "Apakah vonisnya mati, penjara seumur hidup, atau pidana lainnya, itu bergantung pada fakta persidangan dan rasa keadilan hakim, bukan opini di luar pengadilan," ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa tuntutan pidana mati otomatis tidak proporsional. Menurut Henry, apabila jaksa meyakini terdakwa mengetahui dan terlibat aktif dalam jaringan sindikat narkotika dengan barang bukti sangat besar, tuntutan maksimal dapat dibenarkan. Sebaliknya, jika terdakwa terbukti tidak mengetahui muatan narkotika dan tidak terlibat jaringan, pemidanaan berat justru tidak adil.

Henry menilai pernyataan yang terlalu dini menyimpulkan terdakwa sebagai "bukan pelaku utama" berisiko menyederhanakan konstruksi perkara. "Konstruksi perkara diketahui penyidik dan jaksa dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bahkan dengan risiko keselamatan. Tidak bisa disederhanakan lewat pernyataan politik," katanya.

Ia mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut yang dinilainya sebagai hasil kerja serius aparat penegak hukum, bukan kebetulan. Karena itu, ia meminta semua pihak memberi ruang bagi proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi.

"Kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena merusak generasi bangsa. Dalam konteks ancaman sebesar ini, negara tidak boleh ragu dan pejabat publik harus berhati-hati agar pernyataannya tidak dibaca sebagai pelemahan penegakan hukum," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Henry menegaskan GRANAT mendukung penuh aparat penegak hukum dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. "Kami menolak segala bentuk tekanan politik dan intervensi terhadap proses peradilan, khususnya dalam perkara narkotika," pungkasnya.

Jaksa Tegaskan Tuntutan Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan opini publik. "Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional dan akuntabel," ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Fandi Ramadahan dan lima terdakwa lain dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primair itu dinyatakan terbukti dalam persidangan.

Fandi didakwa mengangkut sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 dini hari.

Surat tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. "Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wayan.

Editor: Gokli