Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecam Pernyataan Firdaus

DPN SRMI Desak Walikota Pekanbaru Hentikan Penggusuran PKL
Oleh : si
Kamis | 13-12-2012 | 12:26 WIB
SRMI-pekanbaru-1.jpg Honda-Batam
SRMI Pekanbaru menuntut penggusuran PKL segera dihentikan.

JAKARTA, batamtoday - Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) mengecam keras pernyataan Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT di beberapa media lokal dan nasional, yang mengatakan "Saya minta SRMI tidak menjadi provokator untuk membenturkan pedagang dengan pemerintah."


"Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SRMI pun menilai pernyataan tersebut merupakan intimidasi terhadap demokrasi," sebut Wahida Baharuddin Upa dan Iskohar, Ketua Umum dan Sekjen DPN SRMI dalam siaran pers yang diterima batamtoday, Kamis (13/12/2012).

Wahida juga menyampaikan, sebelumnya Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT, saat pencalonan berjanji, bilamana dia terpilih akan komitmen memperjuangkan nasib masyarakat tanpa terkecuali.

Bahkan, hal itu telah disekapakati dalam perjanjian kerjasama dengan DPW SRMI Riau, yang memuat beberapa poin kesepakatan, antara lain H. Firdaus MT berkewajiban melindungi hak sosial, ekonomi dan politik masyarakat Kota Pekanbaru, sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945, serta memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat miskin dari ancaman pengusuran tanpa solusi.

Namun, di awal pemerintahan H. Firdaus, penggusuran terhadap PKL malah terjadi. "Kami menilai menilai kebijakan Pemko Pekanbaru merelokasi PKL ke sejumlah tempat, merupakan pemaksaan kehendak, karena tanpa melalui konsultasi dengan pelaku usaha kecil yang akan dipindahkan," tandasnya.

Tempat yang sudah disiapkan Pemko Pekanbaru di bawah pengelolaan swasta, tentunya akan berorientasi profit, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan PKL. Hal ini dinilai sebagai sikap melepas tanggung jawab atas keberadaan PKL atau tidak mengakui PKL sebagai warga masyarakat Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai diskriminatif terhadap PKL dengan tidak memberikan izin melakukan aktifitas ekonomi di lokasi yang diinginkan pedagang, dan di sisi lain memberikan izin untuk 100 minimarket Alfa-mart dan 100 izin untuk Indomart yang tersebar di 58 kelurahan.

"Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT telah melanggar janjinya sebelum duduk sebagai walikota, untuk tidak melakukan penggusuran terhadap PKL, yang tertuang dalam perjanjian tanggal 10 April 2011," sebutnya lagi. 

"Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru mempidanakan PKL dengan UU Nomor 38/2004 dengan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar, merupakan intimidasi dan teror bagi rakyat miskin," tambahnya.

Penggusuran terhadap PKL berorientasi capital, hal tersebut terlihat dari mulusnya modal besar masuk sedangkan pelaku usaha bermodal kecil dihancurkan.

Maka itu, Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia mendesak H. Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru untuk segera menghentikan segala bentuk penggusuran yang dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Pekanbaru.

Selain itu, DPN SRMI juha menyatakan, H. Firdaus MT harus meminta maaf secara terbuka kepada Serikat Rakyat Miskin Indonesia melalui media lokal dan nasional.

"Jika Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT tetap melakukan penggusuran terhadap PKL di Pekanbaru dan tidak mau meminta maaf kepada SRMI, maka kami akan melaporkan ke Komnas HAM, ke Mabes polri atas pencemaran nama baik. Kami juga akan melakukan mobilisasi umum pada seluruh cabang SRMI se Indonesia, meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mencopot H. Firdaus MT dari jabatannya," sebutnya.