Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Respons Protes Tadarus di Gili Trawangan, Tegaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Oleh : Redaksi
Senin | 23-02-2026 | 09:08 WIB
Thobib1.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi insiden protes seorang warga negara asing terhadap kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus beredar luas di media sosial.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur melalui pedoman resmi yang berlaku secara nasional. "Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam Surat Edaran Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," ujar Thobib, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, pedoman tersebut diterbitkan untuk memastikan syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat yang majemuk. Kemenag mengimbau pengurus masjid dan musala agar mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga harmoni sosial.

Aturan dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pengeras suara terbagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan di dalam ruangan dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama lima menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Pada pelaksanaan Salat Jumat, pengeras suara luar dapat digunakan sebelum azan paling lama 10 menit. Sementara khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Adapun azan tetap diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan Ramadan seperti Salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur'an, pelaksanaannya dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam. Untuk takbir Idulfitri dan Iduladha, pengeras suara luar dapat digunakan hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Id tetap dapat menggunakan pengeras suara luar.

Kemenag juga mencontohkan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara masjid diterapkan di berbagai negara. Di Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur'an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan ceramah dibatasi di lingkungan masjid. Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga kapasitas maksimal. Mesir sejak 2018 mengatur pengeras suara karena dinilai terlalu keras.

Selain itu, Bahrain memisahkan fungsi pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab membatasi volume azan maksimal 85 desibel. Turki menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan khutbah Jumat, sedangkan Suriah menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk khutbah serta pengajian.

Thobib menegaskan bahwa pedoman tersebut bukan untuk membatasi syiar keagamaan, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan ketenteraman bersama. "Kami mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," ujarnya.

Kemenag berharap seluruh pihak dapat menyikapi peristiwa di Gili Trawangan secara bijak dengan tetap mengedepankan toleransi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor: Gokli