Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Dalami Dugaan Persaingan Tak Sehat Distribusi AC AUX
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-02-2026 | 08:48 WIB
2102_sidang-Distribusi-AC-AUX.jpg Honda-Batam
KPPU melanjutkan sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan pendingin udara merek AUX di Indonesia. (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan pendingin udara merek AUX di Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026), menghadirkan tiga terlapor: Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).

Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando, didampingi anggota Budi Joyo Santoso, membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) hasil penyelidikan investigator. Agenda juga mencakup pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa dokumen dan surat pendukung yang sebelumnya sempat tertunda.

Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya memasarkan produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga TCHS ditunjuk sebagai distributor eksklusif melalui kerja sama dengan AUX Electric dan/atau AUX Exim. Penunjukan itu disebut diikuti penghentian pasokan serta pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, sehingga perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi dan posisinya digantikan TCHS.

Menurut investigator, rangkaian tindakan itu berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar AC AUX di Indonesia.

Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, para terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pertama, Pasal 16, terkait dugaan perjanjian antara TCHS dan prinsipal di luar negeri yang berujung pada terhambatnya pasokan serta penghentian kerja sama dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Kedua, Pasal 19 huruf d, mengenai dugaan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada pemutusan kerja sama secara sepihak.

Ketiga, Pasal 23, terkait dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik pesaing.

Keempat, Pasal 24, mengenai dugaan persekongkolan dalam penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama yang berakibat tersingkirnya pelaku usaha dari pasar.

Usai pembacaan LDP, majelis melanjutkan sidang dengan memeriksa kelengkapan alat bukti. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para terlapor atas LDP. Perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi KPPU.

Editor: Gokli