Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-02-2026 | 15:08 WIB
JKN-Non-Aktif.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan selama pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan. "Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujarnya.

Kemenkes menjelaskan ketentuan tersebut berlaku maksimal tiga bulan sejak kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dengan mengutamakan penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Layanan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, dan pelayanan katastropik lainnya juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk lebih lanjut.

Azhar menambahkan negara harus memastikan kelompok rentan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan. "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Selain itu, Kemenkes menekankan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi dengan tetap menjaga tertib administrasi, seperti pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Rumah sakit juga diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta dinas kesehatan daerah untuk memastikan kelancaran verifikasi dan pembiayaan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien. Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional serta menjamin hak masyarakat memperoleh layanan medis meski terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Editor: Gokli