Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian PANRB Imbau Instansi Segera Laporkan Kinerja 2025, Batas Akhir Februari-Maret 2026
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-02-2026 | 13:08 WIB
LKJ-2025.jpg Honda-Batam
KemenPANRB mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban yang akuntabel dan transparan atas penggunaan anggaran serta capaian program selama satu tahun.

Pelaporan kinerja tersebut berfungsi mengukur efektivitas, efisiensi, dan keberhasilan pelaksanaan program pemerintah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kebijakan, perbaikan tata kelola, serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi landasan bagi kementerian dan lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional melalui pendekatan shared outcome.

"Ke depan, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif," ujar Rini di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan, pimpinan kementerian/lembaga wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, kepala daerah --baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota-- wajib menyusun laporan kinerja tahunan pemerintah daerah dan menyerahkannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang memuat hasil pengukuran kinerja makro, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta capaian akuntabilitas kinerja daerah.

"Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026, sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026," kata Erwan.

Ia menambahkan, pelaporan kinerja tahun 2025 juga mempertimbangkan masa transisi perencanaan pembangunan melalui penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025-2029. Oleh karena itu, laporan kinerja disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja 2025 yang masih mengacu pada Renstra K/L dan RPJMD 2020-2024 atau RPD selama masa transisi.

"Apabila terdapat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas Perjanjian Kinerja dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisis kinerja berdasarkan perencanaan sebelum dan sesudah perubahan," jelasnya.

Khusus bagi kementerian dan lembaga, laporan kinerja juga harus dilengkapi dengan informasi terkait Prioritas Nasional yang diampu. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB pada menu Laporan Kinerja.

Editor: Gokli