Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengapa Masyarakat Tetap Kritisi Wakilnya

Banyak Anggota Legislatif di Pusat dan Daerah Terlibat Penyalagunaan Wewenang
Oleh : si
Selasa | 11-12-2012 | 20:44 WIB
Aida_Ismeth_abdullah2.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Senator Aida Z Nasution Ismeth, Anggota DPD asal Kepri

JAKARTA, batamtoday - Wakil Badan Kehormatan DPD RI Aida Z Nasution Ismeth mengatakan, banyak faktor yang menjadi alasan mengapa rakyat masih mengkritisi kinerja dan prilaku lembaga perwakilan.



"Salah satunya adalah keterlibatan oknum anggota lembaga legislatif di tingkat pusat maupun daerah seperti kasus penyalagunaan wewenang dan korupsi," kata Aida di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Akibatnya rakyat menilai sampai saat ini lembaga legislatif masih belum sepenuhnya menjadi lembaga yang memiliki akuntabilitas.

"Anggapan ini semakin nyata, sebagaimana pemberitaan di media massa tentang pelanggaran-pelanggaran baik yang bersifat etika, administratif maupun pidana yang dilakukan oleh beberapa anggota legislatif baik di pusat mupun di daerah," katanya.

Menurutnya, usaha untuk menegakkan hukum dan demokrasi serta pembentukan lembaga legislatif yang bertanggungjawab merupakan perjalanan panjang tidak boleh berhenti dan harus terus diupayakan dan diperjuangkan.

Pertanggungjawaban kekuasaan menjadi penting, lanjutnya, karena merupakan fundamen penting dari perwujudan negara hukum dan demokrasi. Kekuasaan yang mutlak dan sewenang-wenang adalah sebuah pedang yang dapat membunuh tatanan yang berhukum dan berdemokrasi.

"Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus mempertanggungjawabkan ucapan dan prilakunya yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya," kata istri Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Dalam menjaga etika dan prilaku legislatif, tegasnya, UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah mengamanatkan untuk membentuk Badan Kehormatan (BK). BK tersebut merupakan salah satu alat kelengkapan DPR, DPD dan DPRD yang bersifat tetap.

Hal ini tentu saja menunjukkan mendasarnya keberadaan BK bagi lembaga perwakilan baik di pusat maupun daerah.

"Kita menyadari, Badan Kehormatan acap kali dianggap oleh publik kurang mempunyai kemampuan dan kekuatan untuk menindak segala bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai moral etika dan prilaku anggota legislatif. Karena itu diperlukan metodologi dalam penanganan pelanggaran etika, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Badan Kehormatan meningkat," kata Senator asal Kepri ini.