Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

GERTAK Soroti Dugaan Operasi Buzzer Bayaran yang Serang Kejagung dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-02-2026 | 13:48 WIB
Hilman-Firmansyah.jpg Honda-Batam
Dewan Pendiri Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Hilman Firmansyah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Pendiri Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Hilman Firmansyah, mengungkapkan dugaan adanya operasi buzzer berbayar yang bertujuan membangun narasi menyesatkan dan memengaruhi opini publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Hilman menyebut, narasi tersebut diduga diarahkan untuk melemahkan posisi Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara yang menyeret nama Kerry Chalid sebagai terdakwa serta Riza Chalid yang disebutnya masih berstatus buronan.

"Kami menemukan indikasi adanya operasi buzzer berbayar dengan nilai anggaran yang sangat besar untuk membangun opini publik yang mengaburkan substansi perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Menurut Hilman, para buzzer tersebut diduga secara sistematis membangun narasi seolah-olah pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tidak merugikan negara, sekaligus menggiring opini negatif terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia juga mengklaim adanya dugaan keterkaitan antara jaringan buzzer dengan konsultan komunikasi serta tim kuasa hukum yang disebut-sebut memiliki sumber pendanaan yang sama. Namun demikian, Hilman menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa hasil pemantauan dan analisis pihaknya.

"Indikasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap upaya sistematis yang berpotensi merintangi proses hukum," ujarnya.

GERTAK turut mengutip hasil kajian Indonesia Development Monitoring (IDM) yang menyebut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi pada periode 2018-2023 berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya pada tingginya biaya logistik.

Menurut data tersebut, biaya logistik nasional sempat mencapai kisaran 20-22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan PDB Indonesia sekitar Rp 14.837,4 triliun, beban biaya logistik nasional diperkirakan mencapai Rp 3.264,2 triliun.

"Komponen BBM menyumbang sekitar 35-40 persen dari biaya logistik nasional. Jika dihitung, potensi kerugian ekonomi akibat dugaan korupsi di sektor ini bisa mencapai lebih dari Rp 1.100 triliun per tahun," kata Hilman, mengutip hasil penelitian IDM.

Ia menambahkan, setelah kasus dugaan korupsi tersebut terungkap dan dilakukan penertiban, biaya logistik nasional pada periode 2024-2025 disebut mengalami penurunan hingga sekitar 14 persen terhadap PDB. Menurutnya, kondisi tersebut turut memberi ruang fiskal bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Pada 2025, pemerintah dapat menetapkan kenaikan upah buruh hingga 6 persen. Sebelumnya, kenaikan upah hanya berkisar 1 persen," ujarnya.

Dari sisi hukum pidana, Hilman yang juga disebut sebagai pakar hukum pidana IDM menyampaikan bahwa aktivitas buzzer berpotensi dijerat pasal perintangan proses hukum apabila terbukti secara sengaja menghambat penanganan perkara korupsi.

"Para buzzer dapat dikenakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, apabila terbukti bermufakat untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum," jelasnya.

Hilman juga menyebutkan sejumlah akun media sosial yang menurut pemantauan tim investigasi teknologi informasi GERTAK dinilai aktif menyebarkan konten bernada opini terkait perkara tersebut. Ia menegaskan, penyebutan akun tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan internal dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

GERTAK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan transparan guna menjaga integritas proses penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Editor: Gokli