Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK Perkuat KKI dan Kolegium, Kemenkes Tegaskan Tata Kelola Profesi Kesehatan Tetap Independen
Oleh : Redaksi
Senin | 02-02-2026 | 10:48 WIB
mk-kesehatan.jpg Honda-Batam
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen. (Foto: Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan dan memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) serta Kolegium Kesehatan dalam sistem tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Kemenkes menilai putusan tersebut semakin memperjelas peran strategis KKI dan Kolegium dalam menjaga mutu, kompetensi, dan profesionalisme tenaga medis serta tenaga kesehatan. Dengan putusan ini, keberadaan dan kepengurusan kedua lembaga tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi atau pergantian sepihak.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan tugasnya secara independen. Kemenkes menilai, selama ini KKI dan Kolegium telah menjalankan fungsi kelembagaannya secara profesional dan mandiri, sehingga putusan MK semakin memperkuat legitimasi yang telah berjalan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Kolegium memiliki posisi independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi kesehatan tanpa campur tangan lembaga lain. "Kolegium memiliki kedudukan yang independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa intervensi dari pihak mana pun," jelas Enny dalam pertimbangan putusannya.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa penempatan Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI menjadi jaminan objektivitas dalam pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan. "Penegasan posisi Kolegium sebagai bagian dari KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan," ujar Anwar.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebut penguatan kedudukan KKI dan Kolegium sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh. "Sejak awal, KKI dan Kolegium telah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini mempertegas posisi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Aji, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendukung penuh independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang berorientasi pada mutu pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, dan keselamatan pasien. "Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, serta tidak berada di bawah kepentingan organisasi tertentu," tegasnya.

Terkait organisasi profesi, Mahkamah Konstitusi tetap memandang perlunya pembentukan satu wadah tunggal untuk setiap profesi kesehatan. Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dan dilaksanakan paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam putusan yang sama, Mahkamah juga tidak mengabulkan permohonan organisasi profesi untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah, termasuk rekomendasi perizinan praktik, pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.

Dengan demikian, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, dan pengelolaan pelatihan tenaga medis serta tenaga kesehatan berjalan terintegrasi sesuai standar nasional. "Negara harus hadir sebagai regulator yang menjamin mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi," ujar Aji.

Kemenkes menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun peta jalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kemenkes berharap tercipta tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kami berkomitmen mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang kuat dan berkualitas," tutup Aji.

Editor: Gokli