Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

40 Unit Pengolahan Ikan RI Kantongi Izin Ekspor ke China
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-01-2026 | 18:48 WIB
KKP-Ishartini.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 40 Unit Pengolahan Ikan (UPI) tambahan memperoleh nomor persetujuan ekspor (approval number) produk perikanan ke China dari Administrasi Umum Kepabeanan China (GACC).

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perjanjian bilateral kesetaraan sistem jaminan mutu produk perikanan atau mutual recognition arrangement (MRA).

Perjanjian ini menjadi dasar negosiasi sehingga otoritas China menyetujui usulan nomor persetujuan baru bagi UPI.

"Ini menjadi angin segar bagi dunia usaha perikanan Indonesia serta peluang diversifikasi produk ekspor, apalagi menjelang Tahun Baru Imlek 2026," ujar Ishartini.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan nomor persetujuan, Badan Mutu KKP bersama GACC melaksanakan serangkaian proses teknis maupun administratif sesuai ruang lingkup MRA.

Proses tersebut meliputi registrasi resiprokal, pemeriksaan pra-perbatasan bersama, konsultasi tindakan korektif bersama, serta pengajuan dokumen melalui sistem GACC dengan Badan Mutu KKP bertindak sebagai otoritas kompeten.

Ishartini menambahkan saat ini terdapat 1.080 jenis komoditas perikanan yang diekspor dari Indonesia ke China.

Sepanjang 2025, volume ekspor mencapai 491.528 ton dengan nilai 1,04 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17,46 triliun.

Sepuluh komoditas utama di antaranya cumi beku, rumput laut, ikan pita beku, ikan jaket kulit beku, dan ikan croaker beku.

Ishartini mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang telah mendapatkan akses ekspor agar senantiasa menjaga komitmen serta konsistensi dalam menerapkan standar sanitasi, higiene, dan prinsip keamanan pangan.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha