Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-01-2026 | 15:48 WIB
PIP.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses serta memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan karena masih terdapat peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP, sehingga bantuan belum dapat dicairkan.

"Hingga saat ini, masih banyak peserta didik penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening. Oleh karena itu, kami memberikan tambahan waktu agar peserta didik dan orang tua memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses aktivasi," ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Ia mengimbau peserta didik penerima PIP beserta orang tua untuk segera memeriksa status kepesertaan dan melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. "Kami mengajak peserta didik dan orang tua untuk tidak menunda proses aktivasi rekening. Aktivasi ini merupakan langkah penting agar dana PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan," jelasnya.

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Sementara itu, aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan, yakni Bank BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; Bank BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Karena itu, pemanfaatan bantuan ini diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.

"Kami berharap perpanjangan batas waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Segera lakukan aktivasi agar dana PIP dapat digunakan untuk menunjang proses belajar peserta didik," pungkasnya.

Editor: Gokli