Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Keberlanjutan Industri Media di Era AI, Kemenkomdigi Terbitkan Perpres Publisher Rights
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-01-2026 | 12:48 WIB
Publisher-Rights.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat memberikan pemaparan dalam Retreat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (30/1/2026). (Foto: Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Bogor - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyiapkan sejumlah kebijakan strategis guna menjaga keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).

Salah satu langkah konkret yang telah diambil pemerintah adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan kemajuan teknologi AI telah membawa perubahan mendasar terhadap ekosistem jurnalisme global sekaligus menghadirkan tantangan serius bagi keberlangsungan industri pers dan profesi wartawan.

"Perkembangan AI mengubah cara produksi dan distribusi berita. Distribusi informasi kini tidak sepenuhnya berada di tangan redaksi, melainkan banyak ditentukan oleh platform digital dan sistem berbasis algoritma," ujar Nezar saat memberikan pemaparan dalam Retreat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (30/1/2026).

Nezar menjelaskan, setelah media bertransformasi dari platform konvensional ke digital, muncul disrupsi lanjutan akibat dominasi platform teknologi. Salah satu dampak yang dirasakan adalah fenomena zero click, di mana masyarakat mengakses ringkasan berita melalui layanan AI tanpa mengunjungi sumber media aslinya.

"Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan trafik media dan mengancam keberlanjutan industri pers," katanya.

Ia mengutip hasil riset global Reuters Institute dan University of Oxford yang menunjukkan menurunnya optimisme pelaku industri media terhadap masa depan jurnalisme. Dalam riset tersebut, trafik media digital dilaporkan mengalami penurunan lebih dari 40 persen seiring meningkatnya konsumsi informasi melalui platform digital dan layanan berbasis AI.

Nezar menilai, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah pemanfaatan konten jurnalistik oleh perusahaan teknologi tanpa mekanisme kerja sama yang adil. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta dan pengaturan relasi yang seimbang antara media dan platform digital menjadi isu strategis yang perlu segera ditangani.

"Pemanfaatan konten jurnalistik oleh perusahaan teknologi harus diimbangi dengan mekanisme yang adil, agar ekosistem media tetap sehat dan jurnalisme berkualitas dapat terus bertahan," tegasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri pers, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang akan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab. "Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara media dan platform digital, sekaligus menjamin masa depan jurnalisme yang berkualitas," tutup Nezar.

Editor: Gokli