Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Urgennya Pendidikan Anti Korupsi
Oleh : opn/dd
Selasa | 11-12-2012 | 14:55 WIB

Oleh: Aripianto


MARAKNYA KASUS korupsi menjadi pembahasan yang sepertinya tidak akan pernah habis di negeri ini. Sudah seharusnya kita sebagai generasi muda penerus bangsa, dapat berperan dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan perilaku korupsi sejak dini.


Apalagi, jika kita melihat paparan yang dilakukan Transparency International korupsi pada tahun 2010 yang menempatkan Indonesia di ranking ke-110 dengan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) 2,8, satu kelas dengan beberapa negara seperti Bolivia dan Gabon serta mengalahkan beberapa negara anggota ASEAN yang memiliki IPK lebih rendah seperti Kamboja, Laos dan Myanmar.

Sedangkan di  Asia Tenggara negara ini  menduduki peringkat ke-6 negara terkorup jauh di bawah negara Thailand yang memiliki IPK 3,5 meski menduduki peringkat ke-7. Sebagaimana kita ketahui bahwa korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. 

Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen, baik itu masyarakat, pemerintah, serta perguruan tinggi dan mahasiswa. Tentunya, kita berharap perguruan tinggi dan mahasiswa dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan berperan sebagai agen perubahan serta motor pengerak dalam pemberantasan penyakit kronis korupsi.

Tentunya, Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar-mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, Pendidikan Anti Korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik), terhadap perilaku korupsi.

Rencana kebijakan Mendiknas untuk memasukkan kurikulum pendidikan anti korupsi di sekolah/madrasah memang baik dan patut diapresiasi. Tetapi alangkah baiknya mengkaji dahulu sistem yang ada pada saat ini, sistem dan kebijakan dari pemerintah selama satu dasawarsa terakhir ini banyak terjadi kesalahan. Jika ini terlaksana, seolah-olah pemerintah hanya menyalahkan anak didik kita.

Proses ujian nasional juga perlu dikaji ulang, karena kebijakan standar kelulusan ini hanya menilai kelulusan siswa dari aspek kognitif saja masih belum menyentuk afektif, psikomotorik, spirtitual dan Emotional Quoetient (EQ). Untuk memberantas KKN di negeri ini, haruslah banyak melibatkan para pakar-pakar yang telah mengembangkan konsep pengembangan diri yang sangat peduli pada keadaan bangsa pada saat ini serta akademisi yang memiliki orientasi penegakan kepada pendidikan humanis dan agamis.

Pengkaji ulang sistem yang ada, mulai dari sistem rekruitmen pengangkatan kepala sekolah yang transparan haruslah dilaksanakan, karena kepala sekolah sebagai edukator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator (EMASLIM) haruslah memiliki prilaku yang baik, jujur dan amanah dalam melaksanakan tugasnya. Jika pemerintah melaksanakan ini, maka pengelolaan pendidikan akan menjadi baik.

Menyikapi Surat Edaran Pendidikan Anti Korupsi
Didalam surat edaran Pendidikan Anti Korupsi dinyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa, sehingga harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Dengan dasar hukum dari surat edaran bertanggal 30 Juli 2012 tersebut adalah Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. 

Menurut Retno Listyarti, Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), perlu adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi penting dan harus disampaikan kepada siswa dengan cara yang lebih kreatif.

Dengan beredarnya surat edaran anti korupsi, kita harapkan setiap instansi sekolah mau pun perguruan tinggi dapat melakukan upaya-upaya nyata yang berdampak positif dalam pemberantasan korupsi. Kita tentunya berharap dengan adanya kebijakkan Pendidikan anti-korupsi yang dilakukan sejak dini akan dapat menekan tingkat korupsi di negara ini.

Mengingat pendidikan adalah hal yang fundamental dalam membentuk karakter manusia dan bisa menentukan tinggi-rendahnya peradaban yang dibentuknya. Pendidikan anti-korupsi ini tentunya dapat dimulai melalui jalan memberikan pengertian tentang segala sesuatu mengenai korupsi termasuk kedalamnya adalah betapa buruknya pengaruh yang dapat diakibatkan dari tindakan tersebut yang disisipkan dalam  dialog-dialog kecil dan tidak terencana.

Hal ini bisa memicu dan mengasah sifat-sifat yang diharapkan timbul dari diri para siswa. Sehingga ketika mereka dibebani kepercayaan yang lebih dari itu suatu hari nanti, tanpa merasa dimata-matai pun mereka bisa bersikap jujur. Oleh karena itu, teladan yang baik dari seluruh anggota keluarga seperti ketaatan beribadah, berperilaku sopan sesuai budaya dan bangsa, bertindak jujur dalam perkataan dan perbuatan sangatlah penting ditanamkan sejak usia dini.

Guru Pembangun Karakter Anti-Korupsi
Ada pepatah mengatakan  guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebab, guru pada waktu dulu kehidupannya masih sangat pas-pasan. Bahkan, untuk makan sehari-hari saja, gaji guru pada waktu itu kurang memenuhi standar kehidupan, dikarenakan sangat kecilnya gaji atau “tanda jasa” guru. Guru juga lah yang mengenalkan kita dengan huruf dan angka lewat pendidikan formal.

Dengan sabar dan ikhlas, seorang guru memberikan pengajaran kepada murid-muridnya agar kelak bisa menjadi orang yang pandai dan bisa menjadi generasi yang bisa merubah bangsa menjadi lebih baik. Oleh karena itu, seorang guru harus siap berjuang untuk kemajuan bangsa dan negaranya. Jika tugas itu bisa dijalankan dengan baik, maka besar kemungkinan negara kita akan keluar dari keterpurukan bidang pendidikan.

Indikator maju atau tidaknya suatu bangsa salah satunya karena pendidikan yang maju.
Sebagai pendidik guru tentunya harus mampu memberi keteladanan yang baik kepada anak didiknya sehingga anak didiknya memiliki  prilaku sopan santun, jujur, dan  selalu berbuat baik kepada semua orang yang selalu dekat dengan dirinya.

Selain itu proses pengankatan guru pada saat ini sangat kurang transparan penuh dengan KKN sehingga hasil pengangkatan itu sendiri berdampak pada kualitas guru sebagai pendidik dan pengajar di sekolah, jika hal ini berlangsun terus akankah Pendidikan anti korupsi yang akan dimasukkan pada kurikulum pendidikan itu akan berjalan sebagai mana mestinya.

Selain itu, guru dapat memberikan contoh bagaimana mengenalkan prinsip kebaikan, kebenaran dan kesalehan hidup kepada peserta didik ini juga menjadi tugas utama bagi orang tua. Jika orang tua telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran pada anak sejak dini, maka saat anak tersebut mulai beranjak dewasa nilai-nilai tersebut akan terpatri dalam jiwa mereka. Dengan demikian keluarga turut andil dalam memberi warna budaya sebuah bangsa, termasuk di dalamnya adalah menciptakan budaya anti korupsi. 
  
Penulis Adalah Wakabid Litbang dan Infokom DPC GMNI Pekanbaru Dan Mahasiswa PKn/FKIP/Universitas Riau.