Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkedok Tawaran Pijat Kaki, Pelaku Copet WN Singapura yang Viral Diciduk Polisi
Oleh : Aldy
Senin | 26-01-2026 | 16:28 WIB
2601_ekspos-jambret-wn-singapura.jpg Honda-Batam
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langlie, dan jajaran saat menyampaikan eterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku copet WN Singapura. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pencopetan terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) di kediaman pelaku, kawasan Sungai Jodoh, Batu ampar, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langlie, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah pelaku usaha di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku bernama Badri yang sempat viral di media sosial sudah berhasil kami amankan di tempat kosnya. Identitas dan keberadaannya diketahui dari keterangan korban serta rekaman CCTV yang kami kumpulkan saat proses penyelidikan," ujar Kompol Deni, Senin (26/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencopetan sebanyak tiga kali di kawasan Pasar Jodoh --yang dikenal sebagai sentra penjualan pakaian bekas di Batam. Sasaran pelaku umumnya wisatawan mancanegara yang tengah berkeliling pasar. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus serupa dan telah tiga kali keluar masuk penjara.

Peristiwa pencopetan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026). Saat itu korban bernama Lim Choon Hua sedang berjalan-jalan di kawasan Pasar Tos 3000 untuk berbelanja buah. Pelaku kemudian mendekati korban dari belakang dan menyentuh kaki korban dengan alasan menawarkan jasa pijat kaki.

"Korban merasa tidak nyaman dan langsung meminta pelaku menjauh. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan lokasi," jelasnya.

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa saku celana bagian depan dan mendapati dompet miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp3,2 juta serta uang dolar Singapura senilai SGD1.700 atau setara sekitar Rp24 juta.

Editor: Gokli