Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asosiasi AMDK Dukung Larangan Truk Sumbu 3, Minta Waktu Penyesuaian dan Sinkronisasi Kebijakan
Oleh : Redaksi/Alex
Senin | 26-01-2026 | 10:28 WIB
Karyanto-Wibowo2.jpg Honda-Batam
Ketua Umum AMDATARA, Karyanto Wibowo. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Meski demikian, pelaku industri menilai penerapan kebijakan tersebut memerlukan waktu penyesuaian yang realistis serta sinkronisasi regulasi dari pusat hingga daerah.

Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo, mengatakan industri air minum dalam kemasan (AMDK) pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa kesiapan teknis dan infrastruktur yang memadai.

"Kami selalu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi ODOL. Tetapi waktu implementasinya harus realistis dan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Perlu ada instrumen pendukung yang disinkronkan dari pusat hingga daerah," ujar Karyanto dalam diskusi bertajuk Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik di Jakarta.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan pada 2027 seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah agar tidak muncul aturan yang melebihi ketentuan pemerintah pusat. Selain itu, peningkatan kualitas dan kelas jalan juga dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan tersebut.

Menurut Karyanto, penerbitan SE Gubernur Jawa Barat pada Oktober 2025 yang mulai diterapkan Januari 2026 menimbulkan kebingungan di kalangan industri AMDK. Kebijakan tersebut memaksa pelaku usaha mengalihkan distribusi dari truk sumbu tiga ke truk sumbu dua, yang berdampak pada kebutuhan armada tambahan dalam jumlah besar.

"Berdasarkan perhitungan kasar, industri membutuhkan sekitar 2.700 truk tambahan. Tidak mungkin kami bisa melakukan peralihan dalam waktu dua bulan, karena pengadaan truk memerlukan kajian besar dan kapasitas produksi pabrikan juga terbatas," katanya, dalam keterangan pers, Minggu (25/1/2026).

Selain persoalan armada, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya logistik secara signifikan akibat berkurangnya kapasitas angkut, meningkatnya frekuensi pengiriman, serta bertambahnya kebutuhan tenaga kerja. Kondisi ini dikhawatirkan membebani biaya operasional industri.

Karyanto juga menyoroti potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan AMDK ke masyarakat. Peralihan ke armada yang lebih kecil dengan jumlah yang lebih banyak dinilai dapat memicu kemacetan serta memerlukan penyesuaian besar di sisi hulu, termasuk perubahan fasilitas bongkar muat di pabrik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. Ia menilai penerapan pelarangan truk sumbu tiga tanpa kesiapan yang matang dapat berdampak luas, mengingat AMDK merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses air bersih.

"Apa jadinya jika armada yang selama ini digunakan tidak lagi diperbolehkan, sementara armada pengganti belum tersedia. Ini bisa berdampak pada kenaikan harga hingga kelangkaan barang," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Akhmad Hidayatullah, menyatakan kesiapan Kadin Jabar untuk menjadi fasilitator dialog antara pelaku industri AMDK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan tersebut. "Melalui Kadin Jawa Barat, kami akan merumuskan masukan kebijakan bersama pelaku usaha dan Apindo untuk disampaikan kepada Gubernur, baik secara formal maupun informal," kata Akhmad.

Ia menegaskan, Kadin Jabar sebagai mitra strategis pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk mengkritisi kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha secara ekonomi. Menurutnya, komunikasi yang setara antara pemerintah daerah dan dunia usaha diperlukan agar iklim investasi di Jawa Barat dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.

Editor: Gokli