Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hampir Sepekan, Sudahkah 'Pengkhianat Bangsa' di Balik Penyelundupan 1.000 Ton Beras di Kepri Terungkap?
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-01-2026 | 11:08 WIB
lundup-beras.jpg Honda-Batam
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah mengerahkan aparat penegak hukum gabungan untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan 1.000 ton beras ilegal yang diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan serius dalam pola distribusi beras ilegal tersebut.

Kejanggalan itu terungkap saat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026). Inspeksi dilakukan setelah aparat menindak ribuan ton beras yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan karantina.

Mentan Amran menilai praktik penyelundupan pangan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. "Indonesia saat ini dalam kondisi swasembada. Stok beras nasional lebih dari tiga juta ton, tetapi masih ada pihak yang nekat memasukkan beras secara ilegal. Tindakan ini jelas merugikan petani dan mengancam sekitar 115 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian," tegas Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta unsur pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan sekitar 345 ton masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang, wilayah yang secara faktual bukan merupakan sentra produksi padi.

Keanehan semakin mencuat ketika tujuan pengiriman beras justru mengarah ke daerah yang dikenal sebagai wilayah surplus dan sentra produksi beras, seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini dinilai tidak masuk akal dan menguatkan dugaan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisasi.

"Beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru berlebih produksi. Pola seperti ini sangat janggal dan harus diusut hingga ke akar-akarnya. Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja," ujar Mentan Amran.

Selain beras, aparat gabungan juga mengamankan sejumlah komoditas pangan ilegal lainnya, antara lain gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina pangan bukan semata persoalan jumlah atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia menyinggung kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

"Tidak ada toleransi, baik satu ton maupun satu juta ton. Jika masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa mengalami kerugian besar, dan petani serta peternak menjadi pihak yang paling menderita," katanya.

Untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh, Mentan Amran memastikan proses hukum melibatkan satuan tugas gabungan dari Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar negara hadir dan tegas dalam memberantas kejahatan pangan.

"Kami menjaga petani, menjaga pangan, dan menjaga negara. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak swasembada pangan nasional," pungkas Mentan Amran.

Editor: Gokli