Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resmi Berdiri, Pos Bakum Batam Siap Bantu Masyarakat Miskin
Oleh : hz/dd
Selasa | 11-12-2012 | 10:57 WIB
Nopriansyah.gif Honda-Batam
Nopriansyah, sekretaris Pos Bakum Batam.

BATAM, batamtoday - Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Batam resmi berdiri dan hadir untuk memberikan hukum kepada masyarakat miskin di Batam. Peresmian kantor Pos Batam yang berada di Komplek Ruko Bukit Beruntung Blok A/1 dilaksanakan Selasa (11/12/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.

Susunan pengurus Pos Bakum Batam ini diketuai oleh Juhrin Pasaribu, Nopriansyah sebagai Sekretaris, Binhot Manalu sebagai Bendahara umum dan Ketua Dewan Pembina, Sutan J Sitegar.

Nopriansyah, Sekjen Pos Bakum Batam mengatakan dibentuknya organisasi ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum yang disahkan pada 31 OKtober 2011 dan diundangkan sejak 2 November 2011.

"Negara menjamin hak konstitusi setiap orang tentang pengakuan jaminan hukum dan perlindungan hukum yang sama dihadapan hukum," kata Nopriansyah kepada batamtoday.

Masih kata Nopriansyah, adapun yang berhak menerima bantuan dari Pos Bakum adalah kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan surat miskin dari pihak kelurahan atau kecamatan.

Senada dengan yang dikatakan Juhrin Pasaribu, Ketua Pos Bakum Batam yang mengatakan bantuan yang diberikan Pos Bakum berazas keadilan dan kesamaan kedudukan dihadapan hukum, keterbukaan, efisiensi dan akuntabiltas.

"Bantuan hukum yang diberikan Pos Bakum meliputi ruang lingkupnya adalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi," jelas Juhrin.

Dalam pemberikan bantuan, lanjut Juhrin, Pos Bakum melakukan pendampingan sampai ke semua tingkatan, mulai dari kepolisian, kejaksaaan hingga proses putusan pengadilan.

"Yang perlu dicatat, semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin ini tanpa dipungut bayaran. Sebab keberadaan Pos Bakum sudah dianggarkan dalam APBN," tegasnya.

Dijelaskannta, masyarakat miskin yang ingin mendapatkan hukum dari Pos Bakum Syarat dan tata caranya sangat mudah, yakni hanya mengajukan permohonan tertulis maupun secara lisan.

Program kerja Pos Bakum ke depan adalah akan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang kurang mampu serta berharap kepada pemerintah batam dan kepri untuk bekerjasama menjalankan ini semua.

"Usai peresmian kantor Pos Bakum, kita selanjutnya melakukan penandatangan kerjasama MoU dengan PN Batam, Pengadilan Agama Batam dan PTUN Kepri," pungkasnya.