Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenperin Reformasi Kebijakan Bahan Baku untuk Jamin Kelangsungan Produksi IKM
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-01-2026 | 12:28 WIB
IKM.jpg Honda-Batam
Kemenperin terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan akses serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM). (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan akses serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil dan menengah (IKM).

Langkah strategis tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, reformasi kebijakan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Reformasi kebijakan ini kami lakukan secara berkelanjutan agar proses produksi IKM tetap berjalan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia usaha serta regulasi yang berlaku," ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Menperin, pengembangan IKM hingga saat ini masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan. Selain itu, sebagian bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

Ia mengungkapkan, kendala yang sering dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor antara lain terbatasnya pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga tidak memenuhi persyaratan, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas perizinan impor.

"Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan usaha IKM," ungkapnya.

Sebagai upaya solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB.

Sejalan dengan regulasi tersebut, Kemenperin tengah menyiapkan tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, proses impor, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang PPBB.

RPermenperin ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor sendiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku. Skema ini dijalankan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

"Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan tepat sasaran, karena hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB," tutur Agus Gumiwang.

Ia menegaskan, PPBB merupakan bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM. Melalui skema ini, PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang diatur melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RPermenperin tersebut, PPBB akan ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku IKM. PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan minimal seluas 500 meter persegi dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM sesuai kelompok komoditas yang diatur.

"Untuk penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan mekanisme ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB, meskipun pemenuhan kriteria dan kewajiban pelaporan data industri tetap harus diperhatikan," jelas Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, Kemenperin berharap pelaku IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga berupaya memberikan berbagai kemudahan, baik fiskal maupun nonfiskal, bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: