Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Fasilitasi Tarif Ekspor 0 Persen Tuna-Cakalang ke Jepang, UPI Diminta Segera Daftar
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-01-2026 | 15:28 WIB
1701_perizinan-impor-kkp-2026.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan tarif ekspor 0 persen untuk produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, mengatakan perubahan kesepakatan IJEPA telah mengakomodasi kepentingan Indonesia, khususnya penghapusan tarif untuk sejumlah produk olahan perikanan.

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut telah mengakomodasi kepentingan Indonesia, salah satunya penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," ujar Machmud dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Machmud menjelaskan, sebelum adanya perubahan IJEPA, produk tuna dan cakalang kaleng serta olahan nonkaleng asal Indonesia dikenai tarif masuk sebesar 9,6 persen di pasar Jepang. Padahal, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir produk tuna olahan ke Jepang dengan nilai ekspor mencapai USD 30,28 juta.

Selain itu, kinerja ekspor Indonesia juga tercatat memiliki compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibandingkan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencatat CAGR 12,12 persen dan 6,31 persen. "Dengan pemberlakuan tarif 0 persen, daya saing produk tuna dan cakalang Indonesia akan semakin meningkat. Kami optimistis Indonesia bisa menjadi eksportir nomor satu di Jepang," jelasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi perubahan IJEPA. Surat edaran ini akan mengatur tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen bagi produk tuna dan cakalang olahan nonkaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

"Unit Pengolahan Ikan yang mengekspor produk dengan kode HS sebagaimana tercantum dalam protokol IJEPA wajib terdaftar di KKP," kata Machmud.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan alur proses registrasi UPI dalam skema IJEPA. Proses diawali dengan pengajuan dokumen oleh UPI, meliputi formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.

"Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan inspeksi ke UPI pemohon, baik secara langsung maupun daring," ujar Erwin.

Ia menambahkan, apabila proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui nota diplomatik berupa daftar UPI yang akan memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.

Erwin menyebutkan, tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat ekspor-ikan@kkp.go.id paling lambat 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Komoditas tuna dan cakalang saat ini menempati peringkat kedua sebagai produk ekspor unggulan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan optimisme terhadap peningkatan ekspor tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang, Singapura, dan negara lainnya. Ia juga menekankan pentingnya dukungan fasilitas rantai dingin, khususnya gudang pendingin, guna menjaga mutu produk sekaligus meningkatkan daya saing ekspor perikanan nasional.

Editor: Gokli