Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edukasi Siswa SMAN 3 Batam, Kejari Batam Tegaskan Bullying di Sekolah Bisa Berujung Pidana
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 14-01-2026 | 14:28 WIB
jms-sman3.jpg Honda-Batam
Seksi Intelijen Kejari Batam saat memberikan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan bahwa praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah tidak dapat lagi dipandang sebagai kenakalan remaja semata. Tindakan tersebut berpotensi menjerat pelakunya ke ranah pidana apabila dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak bagi korban.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan masih banyak pelajar yang keliru memaknai perundungan sebagai candaan atau hal yang wajar. Padahal, secara hukum, tindakan tersebut memiliki konsekuensi serius. "Bullying itu bukan sekadar bercanda. Jika dilakukan dengan sengaja dan berulang, terlebih sampai menyakiti secara fisik maupun psikis, maka sudah masuk dalam ranah pidana," ujar Priandi di hadapan para siswa.

Ia menjelaskan, perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, verbal, psikologis, hingga melalui media digital atau cyber bullying. Menurutnya, perundungan di dunia maya justru memiliki risiko yang lebih besar karena meninggalkan jejak elektronik.

"Cyber bullying lebih berbahaya karena sekali kontennya tersebar di media sosial, jejak digitalnya sulit dihapus dan dapat dijadikan alat bukti," jelasnya.

Priandi menegaskan, pelaku perundungan terhadap anak dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

"Bullying bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan Undang-Undang ITE. Jadi jangan menganggap ini persoalan sepele," tegasnya.

Ia menambahkan, negara memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai korban kekerasan, termasuk kekerasan psikis. Oleh karena itu, pelajar diimbau untuk lebih bijak dalam bersikap dan berinteraksi, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.

"Satu kalimat hinaan atau satu unggahan di media sosial bisa berdampak panjang bagi korban dan berakibat hukum bagi pelaku," ujarnya.

Selain aspek hukum, Priandi juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan akibat perundungan. Menurutnya, bullying dapat menyebabkan trauma mendalam pada korban. "Korban bisa mengalami stres, depresi, menarik diri dari lingkungan, bahkan kehilangan kepercayaan diri. Jika dibiarkan, masa depan korban bisa rusak," katanya.

Program Jaksa Masuk Sekolah, lanjut Priandi, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. "Kami ingin siswa dan siswi mengenal hukum lebih awal, agar tahu batasan mana yang boleh dan mana yang tidak. Harapannya, generasi muda tidak berhadapan dengan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di auditorium SMAN 3 Batam tersebut diikuti sekitar 40 siswa dan berlangsung secara interaktif. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait batasan bullying hingga sanksi hukum yang dapat diterima pelaku.

Menutup kegiatan, Priandi kembali menekankan pesan utama Program JMS. "Kenali hukum, jauhi hukuman. Kalau kita paham hukum, kita tahu bagaimana bersikap dengan benar," pungkasnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kebijakan nasional Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 184/A/JA/11/2015, yang bertujuan membentuk karakter generasi muda agar taat hukum dan menjauhi perilaku menyimpang sejak dini.

Editor: Gokli