Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Hentikan Operasional 2.263 Pinjol Ilegal Sepanjang 2025
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-01-2026 | 17:08 WIB
2025-04-28-105426-pinjol_copy_470x250.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ( Foto; Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penindakan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjol tak berizin yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penindakan tersebut dilakukan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

"Satgas Pasti telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip pada Minggu (11/1/2025).

Sepanjang 2025, OJK menerima total 26.220 pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.

Selain menghentikan entitas ilegal, OJK juga menemukan banyak nomor kontak yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal. Sebagai langkah lanjutan, OJK mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor yang teridentifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hingga 30 November 2025, Satgas Pasti juga mencatat adanya 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Sementara itu, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima sebanyak 536.267 permintaan layanan, termasuk 56.620 pengaduan.

"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," pungkas Friderica.

Editor: Surya