Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menperin Apresiasi Perpanjangan Insentif PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun hingga Akhir 2026
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-01-2026 | 15:08 WIB
Menperin-agus.jpg Honda-Batam
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga laju pertumbuhan sektor properti serta memberikan efek berganda bagi industri manufaktur nasional.

Agus menilai kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menopang sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

"Kementerian Perindustrian menyambut baik dan mengapresiasi perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki hubungan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur," ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Menurut Agus, insentif tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama, tetapi juga menjadi pemicu kebangkitan sektor properti yang memiliki dampak multiplier tinggi terhadap perekonomian nasional. "Insentif ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri. Ketika sektor properti bergerak, dampaknya akan langsung dirasakan oleh industri pendukung," jelasnya.

Ia memaparkan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor, seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, material bangunan, peralatan listrik, hingga peralatan rumah tangga. Oleh karena itu, stimulus pada sektor properti akan meningkatkan permintaan produk industri nasional.

"Perpanjangan PPN DTP akan mendorong aktivitas pembangunan dan transaksi properti. Dampaknya, utilisasi kapasitas industri pendukung meningkat, penyerapan tenaga kerja terjaga, dan stabilitas produksi sektor manufaktur tetap terpelihara," ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan investasi jangka menengah. Dengan adanya stimulus fiskal berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat rantai pasok domestik dan meningkatkan daya saing produk nasional.

"Di tengah dinamika ekonomi global, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan. Insentif PPN DTP ini menjadi bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi berbasis permintaan domestik sekaligus memperkuat struktur industri nasional," tegasnya.

Agus optimistis, perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti hingga akhir 2026 akan menjadi instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur serta memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.

Editor: Gokli