Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA, Buka Akses Ekspor Rajungan Indonesia ke Amerika Serikat
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-01-2026 | 13:08 WIB
rajungan2.jpg Honda-Batam
KKP telah menerbitkan sebanyak 292 dokumen CoA guna memfasilitasi pelaku usaha perikanan dalam mengekspor produk rajungan ke Amerika Serikat. (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) guna memfasilitasi pelaku usaha perikanan dalam mengekspor produk rajungan ke Amerika Serikat. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi syarat utama agar produk rajungan Indonesia dapat diterima di pasar Negeri Paman Sam.

Tanpa dokumen CoA, produk rajungan nasional tidak dapat dipasarkan ke Amerika Serikat menyusul diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) terhadap produk perikanan impor. Regulasi tersebut mewajibkan negara pengekspor memastikan praktik penangkapan ikan tidak membahayakan mamalia laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa penerbitan CoA merupakan implementasi dari Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan tangkap yang telah diterbitkan pada November 2025. Setelah petunjuk teknis tersebut berlaku, KKP bersama Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi secara intensif di berbagai daerah.

"Hal ini menjadi bukti bahwa persyaratan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang bernilai ekonomi tinggi," ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Latif, hingga saat ini ratusan sertifikat CoA telah diterbitkan di 17 pelabuhan perikanan. Langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur sekaligus memperjuangkan agar hasil tangkapan nelayan kecil dapat memenuhi standar pasar ekspor internasional.

"Ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia, sekaligus meningkatkan transparansi dan daya saing produk kita di pasar global. Tujuan akhirnya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," imbuhnya.

Latif menegaskan bahwa dokumen CoA menjadi instrumen penting untuk memastikan rajungan ditangkap menggunakan alat tangkap ramah lingkungan berupa bubu, sebagaimana dipersyaratkan oleh pembeli internasional. Selain itu, sertifikat tersebut menjamin bahwa aktivitas penangkapan tidak mengancam keberlangsungan mamalia laut.

Ia juga mengimbau para nelayan agar mengikuti arahan dan pendampingan dari KKP demi membuka akses pasar regional maupun internasional. Latif menyayangkan masih adanya pihak yang menolak penerapan tata kelola penangkapan ikan yang baik dan berkelanjutan.

"Jika tata kelola tidak dibenahi, produk perikanan Indonesia berpotensi kalah bersaing dengan negara lain yang lebih tertib. Dampaknya, nelayan kita akan semakin sulit sejahtera," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho menyatakan pihaknya terus mendampingi nelayan binaan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan, sehingga dokumen CoA dapat diterbitkan. "Dalam dua bulan terakhir, kami intens melakukan pendataan, sosialisasi, membuka gerai pendaftaran, serta registrasi buku kapal nelayan penangkap rajungan. Kami juga menyalurkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan berupa bubu," jelas Kuncoro.

APRI tercatat telah mendistribusikan sekitar 10.000 unit bubu lipat di tujuh wilayah, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Distribusi serupa juga direncanakan berlangsung di Lampung pada Januari 2026.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor produk perikanan merupakan fondasi penting dalam penguatan ekonomi biru nasional, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta perluasan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas, memperkuat standar, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

Editor: Gokli