Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Sel, Transaksi Dilempar Lewat Pagar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 09-01-2026 | 11:08 WIB
AR-BTD-9050-Napi-Narkoba.jpg Honda-Batam
Foto: Empat terdakwa kasus narkotika usai menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Kamis (8/1/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam kembali harus berhadapan dengan hukum, setelah terungkap mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan. Meski tengah menjalani hukuman, para terdakwa justru mengakui tetap mengendalikan transaksi narkoba tanpa menunjukkan penyesalan.

Keempat terdakwa, masing-masing Adi Syahputra, Jhony Pranatal, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/1/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinaldi didampingi hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne. Dalam sidang tersebut, para terdakwa membeberkan peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu di dalam lapas.

Adi Syahputra mengaku sabu diperoleh dari luar lapas dengan cara dilempar melewati pagar pada malam hari. Titik pelemparan telah ditentukan sebelumnya melalui komunikasi telepon.

"Barang dilempar dari luar pagar. Kami sudah diberi tahu titiknya lewat telepon," ujar Adi di hadapan majelis hakim.

Jhony Pranatal menyebut komunikasi dengan pemasok berjalan lancar dan transaksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. "Ini sudah pemesanan yang kedua. Selama ini komunikasinya tidak ada kendala," katanya.

Sabu yang berhasil masuk kemudian dibagi dan diedarkan di dalam Lapas. Muhammad Ikram mengakui sebagian barang dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kepada narapidana lain. "Sebagian dipakai sendiri, sebagian lagi dijual ke napi lain," ucap Ikram.

Sementara Erik Chaniago mengungkapkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut, setiap transaksi menghasilkan uang jutaan rupiah yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan. "Sekali jual bisa dapat sekitar satu sampai dua juta rupiah," ujarnya.

Fakta persidangan juga mengungkap latar belakang pidana para terdakwa. Adi Syahputra sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan. Jhony Pranatal menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus serupa. Sedangkan Muhammad Ikram dan Erik Chaniago masing-masing sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam perkara narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Abdullah menyatakan akan menyusun tuntutan dan menjadwalkan pembacaan tuntutan dalam sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, di kamar Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam. Saat itu, petugas lapas melakukan kontrol rutin dan mencurigai Adi Syahputra yang kedapatan menggenggam satu paket sabu.

"Di lokasi yang sama, petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu lainnya," ungkap jaksa.

Penyelidikan mengungkap sabu tersebut berasal dari Jhony Pranatal, yang bersama Muhammad Ikram patungan membeli sabu dari Erik Chaniago. Narkotika seberat total 0,88 gram itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di dalam lapas.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli