Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Dianggap tidak Sah, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel
Oleh : Irawan
Kamis | 08-01-2026 | 20:48 WIB
IMG_20260108_204019.jpg Honda-Batam
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dan suap dalam tata kelola perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi digugat.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan video yang dikutip Kamis (8/1/2026).

Boyamin menilai terdapat kekeliruan dalam keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Ia menegaskan, terdapat sejumlah alasan logis yang membuat kasus ini seharusnya tetap dilanjutkan.

Salah satunya terkait alasan KPK yang menyebut tidak ada kerugian negara berdasarkan penilaian auditor.

Menurut MAKI, hasil tambang merupakan aset negara. Jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, maka hal tersebut tetap masuk dalam kategori kerugian negara.

Karena itu, MAKI menolak dalih KPK yang menghentikan kasus ini lantaran dianggap tidak memenuhi unsur kerugian negara.

Selain itu, MAKI juga menggugat alasan kedaluwarsa perkara yang disebut KPK. Boyamin menilai dugaan tindak pidana dalam kasus ini bersifat berkelanjutan sehingga belum dapat dikategorikan kedaluwarsa.

"Kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum kedaluwarsa," tegasnya.

MAKI berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini mengambil sikap tegas, termasuk membatalkan keputusan penghentian penyidikan.

Dalang SP3

Dalam kesempatan ini, MAKI mengungkap siapa dalang di KPK yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sultra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, SP3 kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 2,7 triliun itu diterbitkan pada 17 Desember 2024.

SP3 itu juga ditandatangani oleh pemimpin KPK periode November 2023-Desember 2024. "SP3 bertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango," begitu kata Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, dari penelusuran MAKI SP3 yang diterbitkan oleh KPK bertanggal 17 Desember 2024. Dan SP3 tersebut, dari penelusuran MAKI ditandatangani oleh Ketua KPK periode sebelum 2024-2029.

"Bahwa Ketua KPK periode 2024-2029 adalah Setyo Budianto yang dilantik pada 16 Desember 2024. Sementara SP3 kasus tersebut, bertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango," ujar Boyamin.

Nawawi Pomolango, merupakan komisioner KPK periode 2019-2024. Namun pada 24 November 2023, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK sampai 16 Desember 2024.

Peran Nawawi sebagai Plt Pemimpin KPK, setelah Ketua KPK Firli Bahuri dipecat pada 28 Desember 2023 lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pemerasan.

Selain Firli dan Nawawi, tiga komisioner KPK lainnya pada periode 2019-2024 adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak selaku pengganti Lili Pintauli yang dipecat pada 2022.

Menurut Boyamin, penerbitan SP3 bertanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Nawawi Pomolango itu tak sah.

Karena menurut Boyamin, SP3 tersebut ditandatangani oleh pemimpin KPK yang sudah resmi tak lagi menjabat, pun tak punya kedudukan mengambil kebijakan krusial di KPK.

"Bahwa pihak yang menandatangani SP3 tersebut adalah bukan pimpinan KPK yang sah," kata Boyamin.

Semakin bermasalah SP3 itu, karena dikatakan Boyamin, penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut baru dilaporkan pemimpin KPK periode 2024-2029 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 7 Januari 2025.

"SP3 tersebut juga baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK pada 7 Januari 2025 atau 21 hari setelah terbit," ujar Boyamin.

MAKI, kata Boyamin mengacu pada Pasal 40 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK yang mewajibkan SP3 terbitan KPK harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat satu pekan sejak diterbitkan.

"Bahwa oleh karena itu, SP3 terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan nikel, dan dugaan tindak pidana suap, dan gratifikasi bertanggal 17 Desember 2024 haruslah dinyatakan tidak sah, atau dinyatakan tidak layak, karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah, dan tidak dilaporkan sesuai batas. waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan," kata Boyamin.

Editor: Surya