Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Sabu 0,94 Gram, Torry Farandy Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 07-01-2026 | 14:08 WIB
AR-BTD-5780-Torry-Farandy.jpg Honda-Batam
Terdakwa Torry Farandy, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/1/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dua bulan terhadap Torry Farandy, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (6/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Yuanne, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Torry dinilai memenuhi unsur tanpa hak dan melawan hukum memperdagangkan narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Torry Farandy dengan pidana penjara selama lima tahun dua bulan serta denda sebesar Rp 5,6 miliar," ujar Yuanne saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,94 gram, lima lembar plastik bening, satu kaca pyrex, dan satu buah mancis warna oranye untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam Oppo A12 warna biru dirampas untuk negara karena digunakan dalam transaksi narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Meski demikian, jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kami menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan menerima karena seluruh pertimbangan hukum telah disampaikan dalam persidangan," ujar jaksa usai sidang.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan sikap menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. "Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan memilih menjalani hukuman yang telah dijatuhkan," kata kuasa hukum Torry di hadapan majelis.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Jumat, 12 September 2025. Sekitar pukul 14.14 WIB, Torry Farandy diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapangan Bulu Tangkis, samping Musholla Arrahman, Kampung Madani, Kecamatan Sungai Beduk.

Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pria berinisial IS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dipecah menjadi tiga paket kecil dan dijual hingga habis.

Pada siang hari, terdakwa kembali membeli sabu dari orang yang sama seharga Rp200 ribu. Satu paket sabu dengan berat bersih 0,94 gram disimpan di saku belakang celana dan direncanakan untuk kembali diedarkan. Namun, sebelum transaksi berlangsung, terdakwa lebih dulu diamankan aparat kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu serta tangkapan layar percakapan transaksi narkotika di telepon genggam milik terdakwa. Hasil tes urine menunjukkan Torry positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, Torry Farandy dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Editor: Gokli