Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Gandeng LBH Suara Keadilan Sediakan Posbakum Gratis Tahun 2026
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 07-01-2026 | 12:28 WIB
AR-BTD-5783-PN-Batam.jpg Honda-Batam
Ketua PN Batam, Tiwik (kiri) bersama Ketua Yayasan Suara Keadilan Kota Batam, Elisuita, usai menandatangani nota kesepahaman penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Ruang Sidang Utama PN Batam, Selasa (6/1/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Suara Keadilan atau LBH Suara Keadilan dalam penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Selasa (6/1/2026).

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua PN Batam, Tiwik, bersama Ketua Yayasan Suara Keadilan Kota Batam, Elisuita. Melalui kerja sama tersebut, PN Batam menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat kurang mampu yang tengah berperkara di pengadilan.

Layanan Posbakum meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

Ketua PN Batam, Tiwik, menegaskan bahwa penyediaan Posbakum merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya," ujar Tiwik.

Secara regulasi, penyelenggaraan Posbakum di pengadilan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. PERMA tersebut mengamanatkan setiap pengadilan untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui Posbakum guna menjamin prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Suara Keadilan, Elisuita, menyatakan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam mendampingi pencari keadilan agar tidak menghadapan proses hukum tanpa pemahaman yang cukup.

"Masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan tanpa mengetahui prosedur dan hak-hak hukumnya. Posbakum hadir untuk memberikan pendampingan awal serta informasi hukum yang dibutuhkan sebelum masyarakat menjalani proses persidangan," kata Elisuita.

Kerja sama PN Batam dan LBH Suara Keadilan ini sejalan dengan kebijakan nasional bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan hukum secara cuma-cuma.

PN Batam berharap keberadaan Posbakum pada Tahun Anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat pencari keadilan, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang adil, transparan, dan inklusif.

Editor: Gokli