Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Renggut Kehormatan Anak Disabilitas, Daud Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 06-01-2026 | 17:28 WIB
Vonis-Daud1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Daud Yakub Usai Divonis 8 Tahun Penjara di PN Batam, Senin (6/1/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada Daud Yakub, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas. Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Senin (6/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Mona, dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, menyatakan Daud terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mona saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan korban yang merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Tindakan tersebut dinilai telah merenggut kehormatan korban dan berpotensi merusak masa depan korban secara permanen.

"Korban berada dalam kondisi tidak berdaya dan sangat bergantung, sehingga perbuatan terdakwa memiliki tingkat kesalahan yang tinggi," ujar hakim dalam pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan usia terdakwa yang telah lanjut, sehingga pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, Daud Yakub disebut melakukan serangkaian kekerasan seksual terhadap korban SS, seorang perempuan penyandang disabilitas, sejak November 2023 hingga 30 Maret 2025 di beberapa lokasi di kawasan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

Perbuatan bermula saat terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang berjalan kaki pada November 2023. Sejak itu, terdakwa kerap mengantar korban, memberikan uang jajan, dan membangun kedekatan emosional sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.

Aksi pertama terjadi di sebuah pondok di kawasan Bukit Harimau ketika hujan lebat mengguyur dan korban berteduh bersama terdakwa. Dalam situasi tersebut, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Perbuatan serupa kembali dilakukan berulang kali, dengan kejadian terakhir pada 30 Maret 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Kavling Patam Lestari.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, saat terdakwa melintas di depan rumah korban dan dipanggil oleh ibu korban. Di hadapan orang tua korban, terdakwa mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan kesediaan menikahi korban serta mencarikan tempat tinggal.

Pengakuan tersebut didengar oleh kakak korban, yang kemudian membawa terdakwa ke Polsek Sekupang untuk diproses secara hukum.

Jaksa juga membacakan visum et repertum RSUD Embung Fatimah Nomor VER/30/IKFM/VIII/RSUD-EF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyimpulkan adanya robekan lama pada selaput dara korban di beberapa arah jarum jam.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang TPKS karena melakukan kekerasan seksual dengan cara menyalahgunakan kedudukan serta memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Editor: Yudha