Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspadai Pungli Perizinan Penangkapan Ikan, Nelayan Diminta Tak Gunakan Jasa Calo
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-01-2026 | 11:28 WIB
Perizinan-Penangkapan.jpg Honda-Batam
KKP menerima laporan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan adanya pungli dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan di berbagai daerah. (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengindikasikan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai broker atau calo perantara. Dugaan tersebut mencuat setelah KKP menerima laporan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa para calo tersebut memungut biaya jauh lebih besar dengan dalih operasional pengurusan dokumen perizinan, namun dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Laporan seperti ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki, karena praktik ini justru menambah beban biaya nelayan dan pengusaha kapal perikanan. Ironisnya, mereka kerap menyampaikan seolah-olah biaya perizinan resmi itu mahal," ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Latif menegaskan bahwa proses perizinan di KKP tidak dipungut biaya layanan apa pun. Ia menjelaskan, pungutan yang berlaku hanya berupa Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan.

"Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain PPP dan PHP. Pembayaran PNBP dilakukan langsung ke kas negara melalui kode billing otomatis di sistem OSS. Karena itu, tidak perlu menggunakan jasa broker atau calo," tegasnya.

Untuk memudahkan nelayan dan pelaku usaha, KKP menyediakan layanan konsultasi daring melalui laman perizinan.kkp.go.id. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di daerah.

Apabila menemukan atau mengalami indikasi pungli, Latif mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal pengaduan lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708, serta aplikasi LAPOR! yang tersedia di Android dan iOS.

Di samping layanan digital, KKP juga terus mengintensifkan pelayanan jemput bola melalui gerai perizinan keliling. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 12 kali pelayanan gerai perizinan digelar di berbagai sentra perikanan, antara lain PPS Cilacap, PPN Brondong Lamongan, PPP Pondok Dadap Malang, PPI Kuala Penet Lampung Timur, PPI Palang Tuban, PP Oeba Kupang, PP Kijang Kepulauan Riau, PPS Belawan Medan, PPS Bitung Sulawesi Utara, PPS Kendari Sulawesi Tenggara, PP Sadeng Jawa Timur, serta PP Takalar Sulawesi Selatan.

"Ke depan, gerai keliling ini akan kami perbanyak di sentra-sentra nelayan, dengan penjadwalan yang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan UPT Ditjen Perikanan Tangkap," tambah Latif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP terus memanfaatkan sistem informasi dan teknologi digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perizinan dan pelayanan publik lainnya. Digitalisasi tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meminimalkan praktik pungli di sektor kelautan dan perikanan.

Editor: Gokli