Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terapkan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana, Pemerintah Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan di Masa Krisis
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-01-2026 | 11:08 WIB
korban-bencana.jpg Honda-Batam
Proses pendidikan tidak boleh terhenti meskipun satuan pendidikan berada dalam situasi krisis. (Foto: Kemendikdasmen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana di wilayah terdampak bencana sebagai langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat.

Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan kompetensi minimum esensial, seperti literasi dan numerasi dasar, kesehatan dan keselamatan diri, serta dukungan psikososial melalui pembelajaran adaptif dan sistem asesmen yang disederhanakan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa proses pendidikan tidak boleh terhenti meskipun satuan pendidikan berada dalam situasi krisis. Menurutnya, penyesuaian kebijakan sesuai kondisi lapangan menjadi kunci agar hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.

"Dengan menyesuaikan kebijakan terhadap kondisi di lapangan serta memperkuat peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan, kami memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk belajar dan melanjutkan pendidikannya, meskipun berada dalam keterbatasan," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, belum lama ini.

Penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana dilakukan secara bertahap mengikuti fase pemulihan pascabencana. Pada tahap awal, kurikulum difokuskan pada aspek keselamatan peserta didik dan pemulihan psikososial, sebelum secara bertahap diarahkan pada pembelajaran yang lebih fleksibel dan adaptif.

Dalam fase tanggap darurat hingga pemulihan awal, kurikulum disederhanakan dengan penekanan pada kompetensi esensial, seperti literasi, numerasi dasar, serta kesehatan dan keselamatan diri. Kemendikdasmen juga menyiapkan bahan ajar darurat, menerapkan pembelajaran adaptif di ruang terbatas, serta mengintegrasikan dukungan psikososial ke dalam proses belajar. Asesmen difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kerangka kebijakan berjenjang untuk menjamin keberlanjutan pendidikan sejak masa tanggap darurat hingga beberapa tahun pascabencana.

"Pada tiga bulan pertama, fokus kebijakan diarahkan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum esensial, penyediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif di ruang terbatas, dukungan psikososial, serta asesmen sederhana yang menekankan keamanan dan keterlibatan murid," kata Toni.

Ia menambahkan, pada periode tiga hingga dua belas bulan, kebijakan diarahkan pada pemulihan kemampuan dasar peserta didik melalui kurikulum adaptif berbasis krisis, program remedial intensif, pembelajaran fleksibel, serta asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional.

Memasuki fase pemulihan dini dalam rentang satu hingga dua belas bulan, kurikulum dikembangkan menjadi kurikulum adaptif berbasis krisis. Pada tahap ini, materi mitigasi bencana mulai diintegrasikan ke dalam mata pelajaran, disertai program pemulihan pembelajaran. Proses belajar dilaksanakan secara fleksibel dan terdiferensiasi dengan penyesuaian jadwal sesuai kondisi peserta didik, sementara asesmen transisi menitikberatkan pada perkembangan sosial dan emosional.

Dalam jangka menengah hingga panjang, yakni fase pemulihan satu hingga tiga tahun, pendidikan kebencanaan direncanakan terintegrasi secara permanen ke dalam kurikulum nasional. "Pendekatan ini bertujuan memperkuat kualitas pembelajaran, membangun ekosistem pendidikan yang tangguh, serta didukung oleh sistem pemantauan dan evaluasi pendidikan darurat," ujar Toni.

Selain itu, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP telah menyusun Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam meningkatkan kesiapsiagaan pada tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Panduan tersebut dilengkapi peta kompetensi kebencanaan sesuai jenjang pendidikan yang dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran terkait.

Toni menegaskan bahwa seluruh tahapan pemulihan pendidikan akan berjalan seiring dengan pembangunan kembali sarana dan prasarana pendidikan oleh pemerintah daerah bersama kementerian terkait. "Peta jalan kebijakan pascabencana ini memastikan pemulihan pendidikan berlangsung berkelanjutan, tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat ketahanan satuan pendidikan ke depan," pungkasnya.

Melalui penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana di daerah terdampak, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pendidikan yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan satuan pendidikan dalam menghadapi berbagai situasi krisis di masa mendatang.

Editor: Gokli