Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Perkuat Pengawasan Dana Syariah Indonesia, Lender DSI Minta Kepastian Pengembalian Dana
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 01-01-2026 | 13:28 WIB
0101_OJK-Perkuat-Pengawasan.jpg Honda-Batam
OJK kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar pertemuan dengan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) guna membahas perkembangan pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pengurus perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama jajaran pejabat OJK menerima enam perwakilan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Rizal menyampaikan bahwa pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pelindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan. "Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Terkait dana lender DSI, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Rizal.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan tersebut, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Ia juga menyampaikan rencana penyelesaian yang akan disusun bersama kelompok lender dan dilaporkan kepada OJK.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. "OJK akan melakukan best effort dalam menjalankan kewenangan yang ada. Kami telah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Rizal.

Selain itu, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus guna melacak alur transaksi keuangan perusahaan. Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 juga menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham PT DSI.

Instruksi tersebut memerintahkan agar seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender segera dilaksanakan, disertai penyusunan rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan sebanyak 15 sanksi pengawasan kepada DSI.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan penuh OJK agar dana yang telah diinvestasikan melalui DSI dapat dikembalikan kepada para lender. "Kami berharap OJK terus mendampingi dan membantu agar hak para lender dapat segera dipenuhi," ujar Ahmad.

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada DSI

Sebagai langkah pengawasan tegas, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui situs web, aplikasi, dan media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, maupun pemegang saham tanpa persetujuan OJK.

Meski dikenai sanksi, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan pengaduan lender, serta menjaga agar kantor layanan tetap beroperasi. DSI juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan aktif, seperti telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri peer to peer lending (pindar). OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko layanan keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Editor: Gokli