Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Denda PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Rp2,5 Miliar
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-12-2025 | 16:08 WIB
3012_putusan-kppu-denda.jpg Honda-Batam
Sidang putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). (Foto: Humas KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia dalam perkara dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin oleh Mohammad Reza bersama dua anggota majelis, yakni Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Perkara ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua tender tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Nilai penawaran yang dimenangkan masing-masing mencapai Rp42,89 miliar untuk tender Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk tender Tipe B. MTU sendiri merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan pada kapal laut, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer.

Atas putusan tersebut, KPPU mewajibkan para terlapor untuk menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum persaingan usaha yang sehat dan transparan di Indonesia. Siaran pers resmi terkait perkara ini akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Editor: Gokli