Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanggapan Keras Amsakar Terkait Video Viral Diduga Kadisperindag Batam
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 29-12-2025 | 19:28 WIB
Amsakar113.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam Amaskar Achmad. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad merespons beredarnya video viral tak pantas yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam. Amsakar menegaskan, Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum dan kepegawaian yang berlaku.

Amsakar mengaku pertama kali mengetahui adanya informasi tersebut dari isu yang berkembang di media dan laporan masyarakat. Ia menyebut saat kejadian itu mencuat, dirinya tengah menjalani sejumlah agenda pemerintahan sehingga belum bisa langsung menindaklanjuti secara langsung.

"Saya mendapatkan informasi mengenai persoalan yang sedang viral ini dari berbagai sumber. Saat itu saya masih memiliki beberapa agenda dan pembinaan internal yang harus diselesaikan," ujar Amsakar, saat ditemui di Lantai delapan Kantor BP Batam, Senin (29/12/2025) sore.

Amsakar mengatakan, kasus tersebut saat ini telah masuk dalam proses pelaporan. Oleh karena itu, Pemko Batam menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang sedang berjalan.

"Karena ini sudah masuk dalam proses laporan masyarakat, maka kita percayakan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Selain proses hukum, Amsakar juga memerintahkan tim internal Pemko Batam untuk melakukan pendalaman dan kajian terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Saya sudah meminta kepada tim internal dan kepala bidang terkait untuk melakukan pengkajian dan pendalaman, termasuk menggali informasi dari masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian. Setidaknya terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.

"Jika terbukti, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan. Pertama, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Kedua, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tegas Amsakar.

Amsakar menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi melalui tim investigasi yang dibentuk sesuai ketentuan kepegawaian.

"Sesuai aturan, harus ada tim yang melakukan investigasi. Tim itu akan kami bentuk, dan selama proses berjalan akan dilakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing bidang," ujarnya.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang diduga terlibat. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang bersangkutan menghubungi saya dan meminta waktu untuk menjalani proses hukum. Ia menyampaikan bahwa secara psikologis hal ini cukup berat baginya," kata Amsakar.

Namun demikian, Amsakar menegaskan Pemko Batam tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.

"Kita tetap menghormati proses yang berjalan. Jika nanti terbukti, tentu sanksi akan diberikan sesuai aturan. Namun selama belum ada keputusan resmi, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Editor: Yudha