Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMSK Batam 2026 Resmi Ditetapkan Rp 5,37 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 29-12-2025 | 13:28 WIB
Yudi-Suprapto1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.374.672 per bulan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan rekomendasi UMSK Batam 2026 telah disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau pada 24 Desember 2025, setelah melalui pembahasan intensif bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Bersama Wali Kota, kami melakukan komunikasi dan pertemuan dengan serikat pekerja dan Apindo, serta dihadiri Wakil Wali Kota dan Polda. Rekomendasi tersebut kemudian kami sampaikan langsung kepada Gubernur Kepulauan Riau pada 24 Desember sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Yudi, Senin (28/12/2025).

Dalam rekomendasi tersebut, Wali Kota Batam mengusulkan dua sektor industri yang ditetapkan sebagai sektor penerima UMSK Batam 2026, yakni Industri Kapal dan Perahu serta Jasa Reparasi Bangunan Terapung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 30111, serta Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung (KBLI 30112).

Untuk kedua sektor tersebut ditetapkan nilai alfa sebesar 0,75. Penetapan ini menghasilkan besaran UMSK Batam 2026 sebesar Rp 5.374.672, atau sekitar Rp17 ribu lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.357.982.

Dalam keputusan gubernur juga ditegaskan bahwa UMSK Batam 2026 hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja pada dua sektor industri tersebut. Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Kedua sektor industri tersebut dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dipandang layak memperoleh penetapan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.

Editor: Gokli