Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Formappi Tagih Janji KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan Akhir Tahun Ini
Oleh : Irawan
Minggu | 28-12-2025 | 11:08 WIB
IMG-20251126-WA0007_copy_470x250.jpg Honda-Batam
Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).

"Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR, " kata Lucius Karus, Peneliti Formappi di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Diketahui Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus CSR BI sejak Agustus 2025 lalu. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,38 miliar.

"Jadi KPK harus segera melakukan penindakan berupa penangkapan dan penahanan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI," tegas Lucius.

Menurut Formappi, KPK dinilai tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah.

"KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggotaAnggota DPR. Tapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah," ujarnya.

Harusnya, kata Lucius, KPK memiliki semangat yang sama dalam penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi pada level nasional maupun daerah, dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.

"Salah satu kasus korupsi di level nasional yang masih menggantung adalah terkait korupsi dana CSR BI yang melibatkan beberapa Anggota DPR, antara lain Satori dan Heri Gunawan yang sudah jadi tersangka," katanya.

Lucius mendesak KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya supaya kasusnya bisa sidangkan.

"Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," katanya.

Lucius kembali berharap agar KPK memegang teguh semangat dalam penegakan hukum kasus korupsi pada semua level, baik nasional maupun daerah.

Artinya, KPK diminta tidak hanya rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, sementara penyelesaian kasus korupsi level nasional yang melibatkan Anggota DPR terus digantung.

"KPK masih tebang pilih. KPK terlihat tidak berani atau tidak tegas terhadap pejabat di level nasional," pungkas Lucius Karus kembali menegaskan sikapnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

"Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2025) malam.

Asep mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.

"Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya," katanya.

Namun, hingga kini KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan. Padahal Tahun 2025 tinggal menghitung hari, dan segera berganti Tahun 2026 dalam beberapa hari ke depan.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU TPPU. KPK sejauh ini telah megantongi lima alat bukti dan menyita puluhan miliar aset-aset mereka.

Editor: Surya