Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Agung Kejar Denda Perusahaan Sawit dan Tambang Rp 142 T
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-12-2025 | 18:48 WIB
Jaksa-Agung111.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya bakal mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 dengan total sekitar Rp 142,23 triliun.

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin juga menyampaikan laporan berkaitan dengan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurutnya, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis untuk melakukan relokasi penduduk. Saat ini terdapat 7 pemukiman masyarakat yang termasuk dalam 7 desa, dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 22.183 orang dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan.

Kemudian sarana pendidikan sebanyak 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, dan fasilitas kesehatan 12.

Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK.

"Telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN," ujarnya.

"Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare," kata Burhanuddin menambahkan.

Sebelumnya ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun kepada pemerintah.

Burhanuddin menjelaskan uang Rp 6,6 triliun itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp 2.344.965.750.000 (Rp 2,3 triliun).

"Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel," katanya.

Kemudian, kata Burhanuddin, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana Korupsi oleh Kejagung sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 (Rp 4,2 triliun).

"Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha