Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daerah Penghasil Perlu Memahami Pengitungan Objek Pajak Migas
Oleh : em/dd
Sabtu | 08-12-2012 | 08:58 WIB
Tim-dari-Kementerian-Keuangan-koordinasi-dengan-Pemkab-Anambas-di-ruang-rapat-kantor-Bupati-Anambas.jpg Honda-Batam
Tim dari Kementerian Keuangan koordinasi dengan Pemkab Anambas di ruang rapat Kantor Bupati Anambas

ANAMBAS, batamtoday - Untuk melakukan penghitungan besaran pajak pada objek Migas bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, tim dari Kementerian Keuangan kunjungi beberapa objek wajib pajak.


Agar dalam melakukan penghitungan pajak dapat menjadi perhatian daerah juga karena beberapa pajak merupakan hak dari daerah itu sendiri.

"Ada beberapa objek pajak yang menjadi hak pemerintah daerah. Misalnya dalam kunjungan ini kita menemukan beberapa titik seperti di pelabuhan adanya reklamasi pantai, retribusinya merupakan hak dari pemerintah daerah," ujar Kasubdit Sumber Daya Alam Migas Kementerian Keuangan, Cicilia Resiana, kepada wartawan usai melakukan kunjungan ke Conoco Philips, Kamis (6/12/2012) kemarin.

Cicilia juga menambahkan, pihaknya menyarankan agar beberapa objek pajak seperti Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) yang selama ini belum masuk menjadi sumber Pajak Asli Daerah (PAD) agar ditindaklanjuti ke depan.

Peningkatan kaspasitas daerah untuk lebih dalam tentang perhitungan PBB Migas. Penerimaan pajak untuk pusat tapi dibagikan ke daerah tapi tidak serta merta kembali ke daerah penghasil. 

"Objek pajaknya apa? ini yang harus kita sampaikan kepada pemerintah daerah, seperti Conoco Philips yang merupakan bagian pajak dari PBB Migas. Wajib pajak mengisi sendiri pajaknya, nanti kita lihat apa sesuai atau tidak dengan fakta di lapangan, apakah Conoco paham bagimana mengisi pajaknya,' katanya.

Cicilia juga menambahkan, ada beberapa sektor pajak yang tidak sesuai dilapangan, namun belum disimpulkan apakah terjadi pelanggaran.

"Mungkin saja seperti di pelabuhan, tahun 2012 baru dibangun dan ada reklamasi disana, maka tidak sesuai dengan data 2012 ini maka wajib pajak wajib merubahnya karena pengerjaan di tahun 2012,"ujarnya.

Dari perolehan pajak sekitar 10 persen akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan mengembalikan kedaerah 90 persen dari 10 persen penerimaan pajak PBB Migas. Namun dirinya tidak dapat menyebutkan berapa besaran penerimaan pajak lifting dari Conoco Philips dengan alasan terlalu rinci. 

"Itu teknis ya.. rinci sekali, butuh waktu, angkanya saya tidak hafalin tapi ada di APBD kan. Barang itu.. kan tidak itu saja dan akan tetap kita monitor per triwulan tidak sertamerta seluruh pajak dikembalikan kedaerah karena ada pemerataan dengan daerah lain,"katanya.