Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Ungkap Hakim HS Hampir Dua Tahun Tak Bertugas sebelum Dipecat MKH
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 23-12-2025 | 18:08 WIB
Humas-PN-Batam11.jpg Honda-Batam
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena Saat Ditemui di Kantor PN Batam, Selasa (23/12/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkapkan bahwa Hakim HS telah hampir dua tahun tidak menjalankan tugas yudisial jauh sebelum Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, HS sudah tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim sejak sekitar tahun 2023. Kondisi itu terjadi di tengah proses pemeriksaan etik yang dilakukan lembaga pengawasan internal Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan sejak sekitar tahun 2023 sudah tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim di PN Batam," kata Vabiannes saat ditemui di Batam, Selasa (23/12/2025).

Menurut dia, PN Batam telah berulang kali memanggil HS secara patut dan sah, baik untuk kembali menjalankan tugas maupun menggunakan hak jawab atas dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya. Namun, seluruh panggilan itu tidak pernah dipenuhi.

"Kami sudah menyurati agar yang bersangkutan menghadapi masalah ini dengan hak jawab. Tetapi tidak dilakukan," ujar Vabiannes.

Pemanggilan juga dilakukan oleh tim pengawas internal, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Namun HS tetap tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak pernah datang. Bahkan putusan MKH dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor," kata dia.

Meski tidak aktif menjalankan tugas, secara administratif HS masih tercatat sebagai hakim PN Batam hingga putusan MKH dibacakan. Ketidakhadiran HS disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan etik yang berjalan.

"Statusnya masih hakim PN Batam, tetapi tidak menjalankan tugas karena proses pemeriksaan," ujarnya.

Di tengah proses tersebut, HS juga sempat mengajukan permohonan pensiun dini kepada Mahkamah Agung. Namun, permohonan itu tidak ditindaklanjuti karena HS kembali mangkir ketika diminta memberikan penjelasan.

"Yang bersangkutan menyurati MA untuk pensiun dini, tetapi saat dipanggil menjelaskan alasannya, juga tidak hadir," kata Vabiannes.

Terkait hak keuangan, PN Batam menegaskan hakim yang tidak menjalankan tugas tidak menerima gaji selama masa ketidakhadiran. Dengan adanya putusan pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh hak kepegawaian HS otomatis gugur.

"Dengan putusan tersebut, seluruh hak, termasuk pensiun, tidak didapat," ujarnya.

Vabiannes memastikan tidak ada perkara yang terbengkalai akibat absennya HS. Ketua PN Batam disebut langsung mengambil alih dan mengalihkan susunan majelis hakim pada perkara-perkara yang sempat ditangani HS.

"Tidak ada sidang yang terbengkalai. Ketua PN langsung menggantikan dan mengalihkan majelis," katanya.

Selain perkara etik, HS juga disebut menghadapi laporan lain dari pihak keluarga. “Di satu sisi tidak menjalankan tugas sebagai hakim, di sisi lain sudah ada laporan dari suaminya,” ujar Vabiannes.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, sejak tidak aktif menjalankan tugas, nama dan profil HS juga tidak lagi tercantum di laman resmi PN Batam. HS sebelumnya sempat bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga 2021 sebelum dipindahkan ke Batam.

Sebelumnya, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap HS dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 18 Desember 2025.

Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat," kata Prim.

Perkara bermula dari laporan suami sah HS yang menuding adanya perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat berinisial S. Dugaan hubungan tersebut disebut berlangsung sejak 2023 melalui aplikasi pesan dan video call. Tim pemeriksa menemukan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumentasi foto kegiatan resmi pengadilan serta kendaraan milik HS yang terparkir di sebuah hotel.

MKH menilai perbuatan HS telah merusak martabat dan wibawa lembaga peradilan. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung," ujar Prim sebelum membacakan putusan.

Editor: Yudha