Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Layangkan Somasi ke-2, Kuasa Hukum Konsumen Tuntut PT Sinariau Terangindo Kembalikan Rp 201 Juta
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 23-12-2025 | 17:28 WIB
Utusan-Sarumaha111.jpg Honda-Batam
Utusan Sarumaha, Kuasa Hukum konsumen Perumahan Agung Permai Residence, Batam bernama Tety Kartika Hutabarat. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Sinariau Terangindo resmi menerima somasi kedua dari kuasa hukum konsumen Perumahan Agung Permai Residence, Batam. Somasi tersebut menuntut pengembalian uang muka dan angsuran rumah yang telah dibayarkan konsumen bernama Tety Kartika Hutabarat dengan total setoran awal sebesar Rp 224 juta.

Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum Utusan Sarumaha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2025. Dalam somasi itu, PT Sinariau Terangindo diminta mengembalikan dana sebesar Rp 201,6 juta, setelah dipotong 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Yang kami tuntut sangat jelas dan berdasar hukum. Jika terjadi pembatalan karena kredit tidak disetujui, pengembang hanya boleh memotong maksimal 10 persen. Selebihnya wajib dikembalikan kepada konsumen," tegas Utusan Sarumaha, saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/12/2025).

Utusan menjelaskan, meski PT Sinariau Terangindo telah memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan objek rumah telah dieksekusi, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan uang muka dan angsuran menjadi milik pengembang.

"Putusan pengadilan tidak pernah menyebutkan uang Rp 224 juta itu sah menjadi milik PT Sinariau Terangindo. Jadi tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk menguasai uang klien kami sepenuhnya," katanya.

Ia menambahkan, saat ini objek rumah telah sepenuhnya kembali dikuasai pengembang setelah dilakukan eksekusi oleh pengadilan pada September 2025. Dengan demikian, hak keperdataan atas rumah tersebut telah pulih sepenuhnya kepada PT Sinariau Terangindo.

"Rumah sudah kembali ke pengembang, bahkan bisa dijual lagi tanpa bisa diintervensi klien kami. Artinya, pengembang sudah mendapat keuntungan ganda. Tidak ada alasan hukum maupun moral untuk menahan uang konsumen," ujarnya tajam.

Kasus ini bermula ketika kliennya tidak dapat melanjutkan pembelian rumah karena permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak disetujui oleh pihak perbankan maupun lembaga pembiayaan. Opsi pembayaran tunai ditawarkan, namun tidak mampu dipenuhi oleh konsumen.

"Klien kami bukan tidak beritikad baik. Permasalahan murni karena fasilitas pembiayaan tidak disetujui. Ini kondisi yang secara tegas diatur dalam PP 12 Tahun 2021," jelas Utusan.

Ia juga menegaskan, ketentuan dalam perjanjian yang menyatakan uang muka hangus merupakan klausula baku yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Klausula yang menyatakan uang yang sudah dibayar tidak dapat diminta kembali adalah batal demi hukum. Tidak punya kekuatan mengikat," tegasnya.

Dalam somasi tersebut, PT Sinariau Terangindo diberi batas waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk melakukan pembayaran. Jika tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"Somasi pertama tidak ditanggapi. Ini somasi kedua. Jika sampai batas waktu tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur pidana dan perdata," kata Utusan.

Ia menyebut langkah hukum lanjutan akan ditempuh setelah 5 Januari, apabila tidak ada respons atau pembayaran dari pihak pengembang.

"Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga peringatan agar praktik bisnis properti ke depan lebih berkeadilan. Bukan hanya adil bagi developer, tapi juga bagi konsumen," pungkasnya.

Editor: Yudha