Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT OODS Era Mandiri Menang di Pengadilan, Tuduhan Wanprestasi Terpatahkan
Oleh : Aldy
Selasa | 23-12-2025 | 15:48 WIB
OODS.jpg Honda-Batam
Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Lood, saat konferensi pers di Batam Center, Selasa (23/12/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT OODS Era Mandiri akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait sengketa proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, Kota Batam. Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan.

Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Lood, menegaskan tudingan wanprestasi yang disampaikan subkontraktor Agustian Haratua tidak memiliki dasar hukum dan telah dipatahkan melalui putusan pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Fandy dalam konferensi pers di Batam, Selasa (23/12/2025).

"Kami perlu meluruskan informasi yang selama ini disampaikan secara sepihak tanpa konfirmasi, sehingga mencemarkan nama baik perusahaan," kata Fandy.

Ia menjelaskan, kerja sama antara PT OODS Era Mandiri dan Agustian Haratua disepakati secara lisan dengan sistem borongan pada 2 Oktober 2023. Kesepakatan tersebut mencakup pengaturan upah, penyediaan material dan alat kerja, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mobilisasi, kebersihan area proyek, kewajiban pajak, kualitas hasil pekerjaan, serta masa pemeliharaan selama satu tahun. Proyek ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja hingga 31 Desember 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, Agustian dinilai tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Sejumlah material dan alat kerja tidak disediakan, standar K3 tidak diterapkan, kualitas pekerjaan dinilai bermasalah, hingga akhirnya meninggalkan proyek dalam kondisi tidak layak. Kondisi tersebut memaksa PT OODS Era Mandiri mengambil alih dan menyelesaikan sisa pekerjaan guna memenuhi tanggung jawab kepada PT Batamindo.

Akibat persoalan tersebut, proyek mengalami keterlambatan hingga sekitar enam bulan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, terutama karena kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Di tengah proses tersebut, Agustian Haratua mengajukan klaim pembayaran senilai Rp380 juta. Klaim itu dibantah PT OODS Era Mandiri karena dinilai tidak disertai perhitungan yang jelas dan dianggap sebagai bentuk tekanan serta upaya kriminalisasi terhadap jajaran direksi.

Sebelumnya, Agustian Haratua juga melaporkan Fandy Lood ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun, penyelidikan perkara tersebut dihentikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 30 September 2025 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Sengketa kemudian berlanjut ke ranah perdata. Pengadilan Negeri Batam melalui Putusan Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025, menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisan para pihak sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp121.678.131 secara tunai dan seketika, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Melalui klarifikasi ini, PT OODS Era Mandiri menegaskan komitmennya untuk menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada publik, sekaligus menghormati seluruh proses dan putusan hukum. "Kami menempuh jalur hukum semata-mata untuk memulihkan nama baik perusahaan. Fakta persidangan dan putusan pengadilan sudah sangat jelas," pungkas Fandy.

Editor: Gokli