Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Tunggu SK Gubernur Kepri

UMK Kepri 2026 Rampung Dibahas, Batam Tertinggi Rp 5,35 Juta
Oleh : Aldy
Selasa | 23-12-2025 | 12:28 WIB
Dicky-W.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menuntaskan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Hasil pleno tersebut merupakan akumulasi usulan Bupati dan Wali Kota se-Kepri yang dibahas bersama lintas unsur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan UMK dilakukan secara tripartit-plus yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, serta akademisi.

"Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi telah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota," ujar Diky saat ditemui di Batam Center, Selasa (23/12/2025).

Diky menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan variabel penyesuaian upah berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, berbeda dengan aturan sebelumnya.

"PP 49 Tahun 2025 ini berbeda dengan PP 51 Tahun 2023. Kalau sebelumnya variabel penyesuaian hanya 0,1 sampai 0,3, sekarang dinaikkan menjadi 0,5 sampai 0,9," jelasnya.

Ia menambahkan, besaran UMK di masing-masing daerah bersifat variatif. Namun terdapat tiga kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. "Sesuai ketentuan PP, jika UMK lebih kecil dari UMP, maka UMK di kabupaten/kota tersebut harus disamakan dengan UMP," tegas Diky.

Tahap selanjutnya, hasil pleno Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Diky menyebut penetapan telah dilakukan dan pengumuman resmi akan disampaikan gubernur dalam waktu dekat.

"Hari ini sudah di-SK-kan dan besok akan diumumkan oleh gubernur, kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Mulai 1 Januari 2026, UMP dan UMK wajib dilaksanakan," ujarnya.

Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Diky mengungkapkan baru Kabupaten Karimun yang telah mengajukan usulan, khususnya untuk sektor granit. Sementara kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan serupa.

"Masih ada waktu sekitar tiga hari setelah tanggal 24 Desember untuk pembahasan UMS, sebelum diberlakukan per 1 Januari 2026," katanya.

Untuk Kota Batam, Diky menegaskan hingga saat ini pemerintah daerah baru mengusulkan UMK dan belum mengajukan UMS. "Batam sejauh ini baru mengusulkan UMK saja," pungkasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, UMK Batam tercatat sebagai yang tertinggi di Kepri dengan nilai Rp 5.357.982, naik 7,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520 atau naik 7,06 persen dari tahun 2025.

Daftar UMP, UMK dan UMSK Kepulauan Riau Terbaru

1. UMP Kepulauan Riau

Nilai lama: Rp 3.623.654

Nilai baru: Rp 3.879.520

Kenaikan: Rp 255.866 (7,06%)

2. UMSP Kepulauan Riau

Nilai lama: Rp 3.659.891

Nilai baru: Rp 3.902.096

Kenaikan: Rp 242.205 (6,62%)

3. UMSK Kepulauan Riau

Nilai lama: Rp 3.696.127

Nilai baru: Rp 3.902.096

Kenaikan: Rp 205.969 (5,57%)

4. UMK Batam

Nilai lama: Rp 4.989.600

Nilai baru: Rp 5.357.982

Kenaikan: Rp 368.382 (7,38%)

5. UMK Bintan

Nilai lama: Rp 4.207.762

Nilai baru: Rp 4.583.221

Kenaikan: Rp 375.459 (8,92%)

6. UMK Karimun

Nilai lama: Rp 3.956.475

Nilai baru: Rp 4.241.935

Kenaikan: Rp 285.460 (7,22%)

7. UMSK Karimun

Nilai lama: Rp 3.960.000

Nilai baru: Rp 4.248.268

Kenaikan: Rp 288.268 (7,28%)

8. UMK Natuna

Nilai lama: Rp 3.628.002

Nilai baru: Rp 3.879.520

Kenaikan: Rp 251.518 (6,93%)

9. UMK Anambas

Nilai lama: Rp 4.084.919

Nilai baru: Rp 4.279.851

Kenaikan: Rp 194.932 (4,77%)

10. UMSK Anambas

Nilai lama: Rp 4.219.165

Nilai baru: Rp 4.219.165

Keterangan: Mengikuti UMP Provinsi

11. UMK Tanjungpinang

Nilai lama: Rp 3.623.654

Nilai baru: Rp 3.879.520

Kenaikan: Rp 255.866 (7,06%)

12. UMK Lingga

Nilai lama: Rp 3.623.654

Nilai baru: Rp 3.879.520

Kenaikan: Rp 255.866 (7,06%)

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: